DPRD Minta Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN Terkait Reklamasi
Selasa, 21 Maret 2017 - 19:10 WIB
DPRD Minta Pemprov DKI Hormati Putusan PTUN Terkait Reklamasi
A
A
A
JAKARTA - DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan nelayan atas izin reklamasi Pulai F, I dan K.
"Saya kira harus dihargai keputusan dan dihormati, kalau ada niat dari DKI untuk banding ya sesuai dengan proses saja," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).
Politikus Gerindra itu menuturkan selain menghormati harus ada yang dilakukan Pemprov DKI yakni, selama tengah berproses tidak boleh ada kegiatan apapun di pulau tersebut. "Karena lagi proses hukum jangan ada pergerakan apapun di pulau tersebut," kata Taufik.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada sidang putusan Kamis 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
Sedangkan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal dari komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup.
"Saya kira harus dihargai keputusan dan dihormati, kalau ada niat dari DKI untuk banding ya sesuai dengan proses saja," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik saat dihubungi, Selasa (21/3/2017).
Politikus Gerindra itu menuturkan selain menghormati harus ada yang dilakukan Pemprov DKI yakni, selama tengah berproses tidak boleh ada kegiatan apapun di pulau tersebut. "Karena lagi proses hukum jangan ada pergerakan apapun di pulau tersebut," kata Taufik.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta pada sidang putusan Kamis 16 Maret 2017, mengabulkan gugatan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) dan WALHI atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2.485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau K di Teluk Jakarta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.
Kemudian dalam sidang selanjutnya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan nelayan atas reklamasi Pulau F yang dilakukan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan para penggugat.
Sedangkan dalam sidang terakhir, hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Adapun pihak tergugat berasal dari komunitas nelayan dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan hidup.
(whb)