Maling di Kosan, Residivis Pencabulan Dibekuk Polisi
A
A
A
Adi alias Nano (45), warga Kalitirto Berbah, Sleman harus berurusan dengan Polsek Kalasan karena mencuri di sebuah kosan.
Residivis kasus pencabulan tersebut, membawa kabur satu buah laptop dan satu buah hanphone dari sebuah kamar kos di daerah Tirtomartani, Kalasan Sleman pada 19 Maret lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan pada tengah malam tersebut, terjadi saat pelaku yang melintas di sekitar rumah kos melihat ada satu kamar kos yang kondisi pintunya terbuka.
Melihat pemilik kamar teridur, Adi langsung masuk dan mengambil laptop serta handphone milik Arga (19), yang baru saja terlelap.
"Korban mengaku baru berangkat tidur sekitar pukul 12.00 WIB malam. Terbangun sekitar pukul 01.00 dini hari, mendapati laptop dan ponsel sudah tidak ada di tempatnya," jelas Kapolsek Kalasan Kompol Haryanto.
Setelah sempat mencoba untuk mencari barang miliknya dan memeriksa akhirnya korban memilih melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kalasan.
Dari pemeriksaan di lokasi kejadian serta hasil dari pengumpulan informasi, akhirnya penyidik mendapatkan arahan dugaan pelaku adalah tersangka yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena pelanggaran pidana.
Berbekal informasi, penyidik yang mendatangi rumah pelaku akhirnya menemukan laptop dan handphone milik korban yang masih tersimpan di rumah pelaku.
"Barang yang totalnya bernilai Rp9 juta tersebut belum sempat terjual dan berhasil kita amankan," tambah Haryanto.
Dengan barang bukti dan fakta yang berhasil diamankan, kini pelaku meringkuk di Polek Kalasan untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dihadapan penyidik Adi menyebut, aksi nekat mencuri karena terdorong kebutuhan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap menjadikannya memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain tersebut untuk mendapatkan uang. "Mau dijual, uangnya untuk hidup," pungkasnya.
Residivis kasus pencabulan tersebut, membawa kabur satu buah laptop dan satu buah hanphone dari sebuah kamar kos di daerah Tirtomartani, Kalasan Sleman pada 19 Maret lalu.
Aksi pencurian yang dilakukan pada tengah malam tersebut, terjadi saat pelaku yang melintas di sekitar rumah kos melihat ada satu kamar kos yang kondisi pintunya terbuka.
Melihat pemilik kamar teridur, Adi langsung masuk dan mengambil laptop serta handphone milik Arga (19), yang baru saja terlelap.
"Korban mengaku baru berangkat tidur sekitar pukul 12.00 WIB malam. Terbangun sekitar pukul 01.00 dini hari, mendapati laptop dan ponsel sudah tidak ada di tempatnya," jelas Kapolsek Kalasan Kompol Haryanto.
Setelah sempat mencoba untuk mencari barang miliknya dan memeriksa akhirnya korban memilih melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kalasan.
Dari pemeriksaan di lokasi kejadian serta hasil dari pengumpulan informasi, akhirnya penyidik mendapatkan arahan dugaan pelaku adalah tersangka yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena pelanggaran pidana.
Berbekal informasi, penyidik yang mendatangi rumah pelaku akhirnya menemukan laptop dan handphone milik korban yang masih tersimpan di rumah pelaku.
"Barang yang totalnya bernilai Rp9 juta tersebut belum sempat terjual dan berhasil kita amankan," tambah Haryanto.
Dengan barang bukti dan fakta yang berhasil diamankan, kini pelaku meringkuk di Polek Kalasan untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dihadapan penyidik Adi menyebut, aksi nekat mencuri karena terdorong kebutuhan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap menjadikannya memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain tersebut untuk mendapatkan uang. "Mau dijual, uangnya untuk hidup," pungkasnya.
(nag)