Maling di Kosan, Residivis Pencabulan Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Maret 2017 - 16:08 WIB
Maling di Kosan, Residivis...
Maling di Kosan, Residivis Pencabulan Dibekuk Polisi
A A A
Adi alias Nano (45), warga Kalitirto Berbah, Sleman harus berurusan dengan Polsek Kalasan karena mencuri di sebuah kosan.

Residivis kasus pencabulan tersebut, membawa kabur satu buah laptop dan satu buah hanphone dari sebuah kamar kos di daerah Tirtomartani, Kalasan Sleman pada 19 Maret lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan pada tengah malam tersebut, terjadi saat pelaku yang melintas di sekitar rumah kos melihat ada satu kamar kos yang kondisi pintunya terbuka.

Melihat pemilik kamar teridur, Adi langsung masuk dan mengambil laptop serta handphone milik Arga (19), yang baru saja terlelap.

"Korban mengaku baru berangkat tidur sekitar pukul 12.00 WIB malam. Terbangun sekitar pukul 01.00 dini hari, mendapati laptop dan ponsel sudah tidak ada di tempatnya," jelas Kapolsek Kalasan Kompol Haryanto.

Setelah sempat mencoba untuk mencari barang miliknya dan memeriksa akhirnya korban memilih melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kalasan.

Dari pemeriksaan di lokasi kejadian serta hasil dari pengumpulan informasi, akhirnya penyidik mendapatkan arahan dugaan pelaku adalah tersangka yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena pelanggaran pidana.

Berbekal informasi, penyidik yang mendatangi rumah pelaku akhirnya menemukan laptop dan handphone milik korban yang masih tersimpan di rumah pelaku.

"Barang yang totalnya bernilai Rp9 juta tersebut belum sempat terjual dan berhasil kita amankan," tambah Haryanto.

Dengan barang bukti dan fakta yang berhasil diamankan, kini pelaku meringkuk di Polek Kalasan untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dihadapan penyidik Adi menyebut, aksi nekat mencuri karena terdorong kebutuhan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap menjadikannya memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain tersebut untuk mendapatkan uang. "Mau dijual, uangnya untuk hidup," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved