Maling di Kosan, Residivis Pencabulan Dibekuk Polisi

Selasa, 21 Maret 2017 - 16:08 WIB
Maling di Kosan, Residivis...
Maling di Kosan, Residivis Pencabulan Dibekuk Polisi
A A A
Adi alias Nano (45), warga Kalitirto Berbah, Sleman harus berurusan dengan Polsek Kalasan karena mencuri di sebuah kosan.

Residivis kasus pencabulan tersebut, membawa kabur satu buah laptop dan satu buah hanphone dari sebuah kamar kos di daerah Tirtomartani, Kalasan Sleman pada 19 Maret lalu.

Aksi pencurian yang dilakukan pada tengah malam tersebut, terjadi saat pelaku yang melintas di sekitar rumah kos melihat ada satu kamar kos yang kondisi pintunya terbuka.

Melihat pemilik kamar teridur, Adi langsung masuk dan mengambil laptop serta handphone milik Arga (19), yang baru saja terlelap.

"Korban mengaku baru berangkat tidur sekitar pukul 12.00 WIB malam. Terbangun sekitar pukul 01.00 dini hari, mendapati laptop dan ponsel sudah tidak ada di tempatnya," jelas Kapolsek Kalasan Kompol Haryanto.

Setelah sempat mencoba untuk mencari barang miliknya dan memeriksa akhirnya korban memilih melaporkan apa yang dialami ke Polsek Kalasan.

Dari pemeriksaan di lokasi kejadian serta hasil dari pengumpulan informasi, akhirnya penyidik mendapatkan arahan dugaan pelaku adalah tersangka yang pernah berurusan dengan pihak kepolisian karena pelanggaran pidana.

Berbekal informasi, penyidik yang mendatangi rumah pelaku akhirnya menemukan laptop dan handphone milik korban yang masih tersimpan di rumah pelaku.

"Barang yang totalnya bernilai Rp9 juta tersebut belum sempat terjual dan berhasil kita amankan," tambah Haryanto.

Dengan barang bukti dan fakta yang berhasil diamankan, kini pelaku meringkuk di Polek Kalasan untuk mempertanggungjawbakan perbuatannya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dihadapan penyidik Adi menyebut, aksi nekat mencuri karena terdorong kebutuhan ekonomi. Tidak memiliki pekerjaan tetap menjadikannya memanfaatkan kesempatan untuk mengambil barang milik orang lain tersebut untuk mendapatkan uang. "Mau dijual, uangnya untuk hidup," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
5 menit yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
48 menit yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
2 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
2 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
3 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
3 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved