Satpol PP Kabupaten Bima Gagalkan Pengiriman 78 Ekor Kerbau Betina ke Kalimantan
A
A
A
BIMA - Sebanyak 78 ekor kerbau betina produktif diamankan Satpol PP Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, saat dipindahkan dari sebuah truk ke kapal di Pelabuhan Sape, Selasa (21/3/2017).
Kerbau betina yang masih produktif itu rencananya diselundupkan oleh pemiliknya ke Kalimantan. Karena menaruh curiga, Petugas Satpol PP bersama pihak Unit Dinas Peternakan Sape langsung menggeledah.
"Awalnya kami mendapat laporan dan informasi Pelabuhan Sape sering terjadi pengiriman ternak sapi maupun kerbau produktif. Alhasil, saat kami geledah, kami pun memeriksa dokumen pengiriman ternak dari pemilik ternak. Namun izin yang dikantongi mereka adalah izin ternak potong. Karena yang hendak diselundupkan ini kerbau betina produktif, jadi kami langsung amankan," jelas Kabid Operasi dan Tramtib Satpol PP Kabupaten Bima Kadrin.
78 ekor kerbau bersama pemiliknya itu pun akhirnya dibawa ke karantina hewan Kecamatan Sape untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan pembinaan khusus.
"Berdasarkan amanat Perda, pengiriman ternak kerbau yang masih produktif itu dilarang keras karena dikhawatirkan mengurangi populasi kerbau di wilayah Bima yang dikenal sebagai daerah sentral peternakan," kata Kadrin.
Tak hanya itu, pemotongan atau penjualan ternak kerbau maupun sapi betina yang masih produktif itu juga sangat dilarang. Jika ternak kerbau dan sapi betina yang sudah tidak lagi produktif, boleh dipotong dijual dan bahkan dikirim ke luar daerah.
Kerbau betina yang masih produktif itu rencananya diselundupkan oleh pemiliknya ke Kalimantan. Karena menaruh curiga, Petugas Satpol PP bersama pihak Unit Dinas Peternakan Sape langsung menggeledah.
"Awalnya kami mendapat laporan dan informasi Pelabuhan Sape sering terjadi pengiriman ternak sapi maupun kerbau produktif. Alhasil, saat kami geledah, kami pun memeriksa dokumen pengiriman ternak dari pemilik ternak. Namun izin yang dikantongi mereka adalah izin ternak potong. Karena yang hendak diselundupkan ini kerbau betina produktif, jadi kami langsung amankan," jelas Kabid Operasi dan Tramtib Satpol PP Kabupaten Bima Kadrin.
78 ekor kerbau bersama pemiliknya itu pun akhirnya dibawa ke karantina hewan Kecamatan Sape untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan pembinaan khusus.
"Berdasarkan amanat Perda, pengiriman ternak kerbau yang masih produktif itu dilarang keras karena dikhawatirkan mengurangi populasi kerbau di wilayah Bima yang dikenal sebagai daerah sentral peternakan," kata Kadrin.
Tak hanya itu, pemotongan atau penjualan ternak kerbau maupun sapi betina yang masih produktif itu juga sangat dilarang. Jika ternak kerbau dan sapi betina yang sudah tidak lagi produktif, boleh dipotong dijual dan bahkan dikirim ke luar daerah.
(zik)