Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara

Senin, 20 Maret 2017 - 23:02 WIB
Selingkuh dengan Warganya,...
Selingkuh dengan Warganya, Kepala Dukuh Divonis Dua Bulan Penjara
A A A
KULONPROGO - Kepala Dukuh VII Desa Nomporejo, Sudarisman, dijatuhi pidana kurungan dua bulan penjara oleh majelis hakim di PN Wates, Senin (20/3/2017).

Dalama persidangan yang digelar dia terbukti melanggar pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Selain harus menjalani pidana, kepala dukuh ini juga taerancam kehilangan jabatannya.

"Dia divonis dua bulan penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut tiga bulan penjara," jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Anang Zaki.

Terdakwa sendiri masih pikir-pikir terhadap putusan hakim. Apakah akan menerima atau melakukan upaya banding.

Camat Galur Latnyana mengatakan untuk sanksi dalam pemerintahan berada di tangan kepala desa.

Dengan adanya putusan ini, kades bersama dengan Badan Peerusyawaratan Desa (BPD) diharapkannya segera mengajukan surat usulan penindaklanjutan atas vonis tersebut. "Kalau memang ada usulan kami akan memberikan rekomendasi," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Nomporejo, Suyono mengatakan pemerintah desa masih harus menunggu adanya putusan ini.

Pemerintah desa akan menerima salinan putusan, yang nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan komunikasi dengan BPD dan tokoh masyarakat. "Kita tunggu salinan dulu, kami akan tegakkan regulasi yang ada," jelansya.

Sesuai Perda Kulonprogo No.3/2015 tentang Perangkat Desa, perangkat yang melanggar bisa dikenai sanksi, sampai dengan penerhentian tidak hormat.

Sudarisman duduk pesakitan sebagai terdakwa setelah elakukan perselingkuhan dengan Yuhanesi, salah seorang warganya. Yuhanesi juga diajukan kae persidangan dan telah dituntut dengan pidana dua bulan penjara.
(nag)
Berita Terkait
Profil Violenzia Jeanette,...
Profil Violenzia Jeanette, Istri Rheza Pahlawan yang Ngaku Diselingkuhi
Heboh Clara Shinta Dituduh...
Heboh Clara Shinta Dituduh Jadi Selingkuhan Pria Beristri, Begini Kronologinya
Begini Hukum Perselingkuhan
Begini Hukum Perselingkuhan
Followers Ira Nandha...
Followers Ira Nandha Meroket dari 300 Ribu Jadi 2 Juta Usai Bongkar Perselingkuhan Elmer-Bella
Mantan Wabup Luwu Utara...
Mantan Wabup Luwu Utara Bakal Laporkan Istrinya Dugaan Perselingkuhan
Clara Shinta Buka Suara...
Clara Shinta Buka Suara usai Dituduh Jadi Selingkuhan Pria Beristri: Hoaks!
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
10 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
6 Makanan yang dapat...
6 Makanan yang dapat Senyembuhkan Sakit Kepala dengan Cepat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved