Berkeliaran saat Jam Kerja, 9 PNS Aceh Tamiang Dijaring Satpol PP

Senin, 20 Maret 2017 - 14:35 WIB
Berkeliaran saat Jam...
Berkeliaran saat Jam Kerja, 9 PNS Aceh Tamiang Dijaring Satpol PP
A A A
ACEH TAMIANG - Ada Sembilan pegawai negeri sipil (PNS) dari berbagai instansi di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang dijaring petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) karena berkeliaran di luar kantor saat jam kerja. Sembilan PNS ini terjaring saat sedang santai di warung kopi atau kafe, pusat perbelanjaan, dan jalan raya.

Petugas Satpol PP yang melakukan razia biasanya selalu menanyakan surat dinas atau surat tugas keluar kepada para PNS yang berada di luar kantor. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, para PNS dibawa ke Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang untuk diberi pengarahan dan didata.

“Selanjutnya para PNS yang terjaring akan dikembalikan ke SKPK tempat PNS tersebut bertugas untuk diberi sanksi lanjutan. Rencananya, razia PNS yang berkeliaran pada jam tugas akan dilakukan secara kontinu untuk meningkatkan disiplin dan produktivitas aparatur pemerintah,” kata Mustafa Kamal, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Aceh Tamian, Senin (20/3/2017).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1392 seconds (0.1#10.140)