Kerap Mangkir Dinas, Bripda Disman Dipecat dari Kepolisian

Sabtu, 18 Maret 2017 - 07:03 WIB
Kerap Mangkir Dinas, Bripda Disman Dipecat dari Kepolisian
Kerap Mangkir Dinas, Bripda Disman Dipecat dari Kepolisian
A A A
SERDANG BEDAGAI - Akibat kerap mangkir dinas, Brigadir Dua (Bripda) Disman Hasudungan Sihombing, personel Polres Serdangbedagai (Sergai) mendapatkan sanksi tegas Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Oknum tersebut bahkan tidak hadir dalam seremonial upacara yang dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto di Halaman Mapolres di Sei Rampah, Jumat, (17/3/2017).

"Dengan diberikannya sanksi tegas ini, menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polres Sergai untuk menjalani dinas secara baik," kata AKBP Eko Suprihanto.

Dikatakan, pemecatan terhadap Bripda Disma ini setelah melalui proses sidang etik dan sidang displin. Lantas ditindak lanjuti dengan terbitnya Keputusan Kapolda Sumut No: KEP/144/I/2017 tanggal 31 Januari 2017.

Lain halnya dengan 34 personel Polres Sergai yang dalam upacara tersebut juga ikut dibariskan. Ada rasa bangga ketika nama masing-masing dipanggil ke depan.

Pasalnya, mereka bukan diberi sanksi. Sebaliknya, mendapatkan penghargaan. "Piagam ini diberikan atas ucapan terima kasih pimpinan karena telah bertugas secara aktif," kata Eko Suprihanto.

Kasubag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro menambahkan, selain diantaranya Kepala Satuan (Kasat) dan Kepala Unit (Kanit), mereka yang mendapat reward tersebut juga personel biasa.

"Ada yang dinasnya Babin kamtibmas, Intelkam karena dapat meredam potensi konflik. Ada juga personel yang dapat mengungkap beberapa kasus apakah itu Pidana ataupun Narkoba," sebut Jasmoro.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9846 seconds (0.1#10.140)