Buron Usai Bobol Rumah Tetangga, Rio Dibekuk Polisi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sempat buron selama 3 bulan, Rio Sanjai (23) warga Jalan Teladan RT 01, Kelurahan Urakan Bandung kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I akhirnya ditangkap polisi. Rio menjadi buron setelah melakukan aksi bobol rumah milik Soleha (49) yang masih tetangga tersangka.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Sofian Hadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi tempat persembunyian tersangka di palembang yakni di rumah kontrakan temannya di Jalan Pangeran Sidoing Laut Kelurahan Bukit Kecil, Palembang.
Dari hasil keterangan tersangka aksi bobol rumah tersebut tidak dilakukan sendirian namun bersama temannya bermama Chandra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Dari aksi itu tersangka mendapat bagian sebesar Rp 5,5 juta.
Kini tersangka bersama barang bukti 1 buah gunting besi sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat, guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Diketahui bahwa tersangka juga merupakan residivis dan pernah juga terlibat dalam kasus curat di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Barat, dengan korban Apriyadi," pungkasnya,
Aksi tersangka yang nekat membobol rumah tetangganya itu saat korban sedang pergi berdagang, mengetahui korban tidak ada di rumah tersangka masuk ke dalam rumah korban usai merusak terali jendela belakang rumah korban.
Kemudian tersangka masuk kedalam kamar utama dan merusak kunci lemari, lalu mengambil barang berharga 1 buah gelang dan kalung mas seberat 22 gram serta uang tunai Rp 6 juta. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Sofian Hadi mengatakan penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi tempat persembunyian tersangka di palembang yakni di rumah kontrakan temannya di Jalan Pangeran Sidoing Laut Kelurahan Bukit Kecil, Palembang.
Dari hasil keterangan tersangka aksi bobol rumah tersebut tidak dilakukan sendirian namun bersama temannya bermama Chandra yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. Dari aksi itu tersangka mendapat bagian sebesar Rp 5,5 juta.
Kini tersangka bersama barang bukti 1 buah gunting besi sudah diamankan di Mapolsek Lubuklinggau Barat, guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Diketahui bahwa tersangka juga merupakan residivis dan pernah juga terlibat dalam kasus curat di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Barat, dengan korban Apriyadi," pungkasnya,
Aksi tersangka yang nekat membobol rumah tetangganya itu saat korban sedang pergi berdagang, mengetahui korban tidak ada di rumah tersangka masuk ke dalam rumah korban usai merusak terali jendela belakang rumah korban.
Kemudian tersangka masuk kedalam kamar utama dan merusak kunci lemari, lalu mengambil barang berharga 1 buah gelang dan kalung mas seberat 22 gram serta uang tunai Rp 6 juta. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
(nag)