Polisi Ringkus Dua Mahasiswi Penjual Sabu
A
A
A
BANJARMASIN - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus dua mahasiswi penjual sabu. Keduanya adalah NK alias Nata (21) dan Ind alias Iin (20).
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, kedua mahasiswi ini diringkus di rumah salah satu tersangka di Jalan Bali, Banjarmasin Tengah, Kamis (16/3/2017). "Dari keduanya, kami menyita 26 gram sabu siap edar dan timbangan digital," kata Andri.
Salah satu pelaku, Nata, mengaku baru sebulan terakhir mengedarkan sabu bersama temannya, Iin. Mereka mendapat pasokan sabu dari seorang lelaki yang kini identitasnya sudah dikantongi polisi. "Selain menjual, kami juga memakai," kata Nata.
Akibat perbuatan mereka, mahasiswi perguruan tinggi swasta dan negeri di Banjarmasin ini dijerat Pasal 132 junto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andri Koko Prabowo mengatakan, kedua mahasiswi ini diringkus di rumah salah satu tersangka di Jalan Bali, Banjarmasin Tengah, Kamis (16/3/2017). "Dari keduanya, kami menyita 26 gram sabu siap edar dan timbangan digital," kata Andri.
Salah satu pelaku, Nata, mengaku baru sebulan terakhir mengedarkan sabu bersama temannya, Iin. Mereka mendapat pasokan sabu dari seorang lelaki yang kini identitasnya sudah dikantongi polisi. "Selain menjual, kami juga memakai," kata Nata.
Akibat perbuatan mereka, mahasiswi perguruan tinggi swasta dan negeri di Banjarmasin ini dijerat Pasal 132 junto Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
(zik)