Distribusikan Rokok Ilegal, Dua Sopir Ditangkap Bea Cukai Entikong
A
A
A
SANGGAU - Dua sopir asal Singkawang berinisial AT dan TDL ditangkap petugas Bea Cukai Entikong di Jalan Tumenggung Gergaju, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu 15 Maret 2017. Mereka ditangkap karena hendak mendistribusikan 1.314.400 batang rokok ilegal menggunakan mobil boks ke Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Entikong terkait adanya sejumlah pedagang rokok yang menjual rokok-rokok ilegal di sekitar Kabupaten Sanggau. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan informasi dengan mengintai toko yang diduga memperjualbelikan rokok-rokok ilegal.
Petugas pun akhirnya mencurigai sebuah mobil boks kuning yang melakukan pembongkaran di depan toko tersebut. Setelah menangkap dua pengemudi dan menyita barang bukti, petugas membawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 83 karton berisi 6.572 slop rokok dengan berbagai merek yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya. Potensi kerugian negara dari pelanggaran di bidang cukai ini mencapai Rp438.959.000.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39/2007 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang tidak memenuhi aturan dan kami harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kepada Bea Cukai Entikong,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, Jumat (17/3/2017).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Entikong terkait adanya sejumlah pedagang rokok yang menjual rokok-rokok ilegal di sekitar Kabupaten Sanggau. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan informasi dengan mengintai toko yang diduga memperjualbelikan rokok-rokok ilegal.
Petugas pun akhirnya mencurigai sebuah mobil boks kuning yang melakukan pembongkaran di depan toko tersebut. Setelah menangkap dua pengemudi dan menyita barang bukti, petugas membawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 83 karton berisi 6.572 slop rokok dengan berbagai merek yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya. Potensi kerugian negara dari pelanggaran di bidang cukai ini mencapai Rp438.959.000.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39/2007 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang tidak memenuhi aturan dan kami harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kepada Bea Cukai Entikong,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, Jumat (17/3/2017).
(wib)