Distribusikan Rokok Ilegal, Dua Sopir Ditangkap Bea Cukai Entikong

Jum'at, 17 Maret 2017 - 13:53 WIB
Distribusikan Rokok...
Distribusikan Rokok Ilegal, Dua Sopir Ditangkap Bea Cukai Entikong
A A A
SANGGAU - Dua sopir asal Singkawang berinisial AT dan TDL ditangkap petugas Bea Cukai Entikong di Jalan Tumenggung Gergaju, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu 15 Maret 2017. Mereka ditangkap karena hendak mendistribusikan 1.314.400 batang rokok ilegal menggunakan mobil boks ke Sanggau, Sekadau, Sintang, dan Melawi.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai Entikong terkait adanya sejumlah pedagang rokok yang menjual rokok-rokok ilegal di sekitar Kabupaten Sanggau. Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan informasi dengan mengintai toko yang diduga memperjualbelikan rokok-rokok ilegal.

Petugas pun akhirnya mencurigai sebuah mobil boks kuning yang melakukan pembongkaran di depan toko tersebut. Setelah menangkap dua pengemudi dan menyita barang bukti, petugas membawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 83 karton berisi 6.572 slop rokok dengan berbagai merek yang dilekati pita cukai tidak untuk peruntukannya. Potensi kerugian negara dari pelanggaran di bidang cukai ini mencapai Rp438.959.000.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku melanggar Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang No 11/1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 39/2007 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang tidak memenuhi aturan dan kami harapkan masyarakat dapat proaktif melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kepada Bea Cukai Entikong,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto, Jumat (17/3/2017).
(wib)
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel Sita Jutaan Rokok Ilegal Bernilai Rp2,9 Miliar
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Bea Cukai Parepare Musnahkan...
Bea Cukai Parepare Musnahkan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal
Jutaan Batang Rokok...
Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan di Makassar
Cegat Truk di Tol Banyumanik,...
Cegat Truk di Tol Banyumanik, Bea Cukai Semarang Sita 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Parepare Sudah...
Bea Cukai Parepare Sudah Amankan 641 Ribu Batang Rokok Ilegal
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
8 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
8 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
9 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
10 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
10 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
10 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved