Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Jum'at, 17 Maret 2017 - 10:20 WIB
Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Jatim II Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
A A A
PROBOLINGGO - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II memusnahkan jutaan batang rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp393.152.900. Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang hasil penindakan dilakukan di Kantor Bea Cukai Probolinggo pada Kamis 16 Maret 2017.

Pemusnahan ini dilaksanakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode 2016 sampai dengan Februari 2017 oleh Bea Cukai Probolinggo yaitu berupa 1.331.309 batang rokok dan Bea Cukai Tulungagung sebanyak 86.200 batang rokok. Nilai jutaan batang rokok tersebut mencapai Rp780.187.500 dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp393.152.900.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, selain memusnahkan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 42,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/miras).

“Rokok dan miras yang kami musnahkan tersebut terbukti tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai karena dijual atau disediakan untuk dijual tanpa dilekati pita cukai,” ujar Nirwala saat pemusnahan yang dihadiri Wali Kota Probolinggo, Kapolresta Probolinggo, Kapolres Probolinggo, dan Kajari Kota Probolinggo.

Nirwala menambahkan, sampai Februari 2017 kantor-kantor pelayanan di lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II juga telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai lainnya. Seperti Bea Cukai Malang yang menindak 43 paket barang kiriman yang merupakan barang larangan maupun tidak memiliki izin impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Malang senilai Rp43.600.000.

Lalu, penindakan Bea Cukai Blitar atas 854.400 batang rokok ilegal senilai Rp256.320.000 dengan nilai cukai sebesar Rp50.601.600. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, mengonsumsi, maupun memproduksi rokok dan miras ilegal,” ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5720 seconds (0.1#10.140)