Salahi Perda, RS Rimbo Medika Disegel

Kamis, 16 Maret 2017 - 21:59 WIB
Salahi Perda, RS Rimbo...
Salahi Perda, RS Rimbo Medika Disegel
A A A
JAMBI - Pemerintah Kota Jambi bertindak tegas kepada Rumah Sakit Rimbo yang berada di Jalan Pattimura, Simpang Rimbo. Kota Jambi. Sejumlah petugas Satpol PP Kota Jambi langsung menyegel rumah sakit tersebut dengan Merantai gembok pintu masuk rumah sakit.

Penyegelan ini dilakukan karena rumah sakit tersebut menyalahi beberapa Perda, diantaranya adalah Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Bangunan dan Perwali Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Izin Prinsip.

"Rumah Sakit Rimbo Medika ini menyalahi dua aturan. Diantaranya, pihak rumah sakit terbukti melanggar izin bangunan IGD, mereka tidak mengantongi izin IMB. Selain itu juga terkait dengan masalah limbah rumah sakit," tegas Kasatpol PP Kota Jambi Yan Ismar, Jumat (16/3/2017).

Plt DPMPTSP Kota Jambi Muhtar, mengatakan bahwa penyegelan ini sifatnya hanya sementara. Jika nanti pihak manajemen rumah sakit melengkapi izin mereka maka akan dibuka segelnya.

Menurutnya, kenapa hanya bersifat sementara, pihaknya mempertimbangkan jumlah karyawan mereka yang jumlahnya lebih dari 60 orang.

"Selain itu, keberadaan rumah sakit masih dibutuhkan masyarakat. Pertimbangan pemerintah seperti itu," katanya.
Kenapa baru disegel sekarang?, Muhtar menjelaskan bahwa dulu bangunan ini digunakan untuk klinik.

Sementara sekarang statusnya naik menjadi rumah sakit tipe C. "Nah ini yang belum mereka lengkapi dan sekarang turun lagi jadi tipe D," tukasnya.

Perwakilan dari pihak RS Rimbo Medika yang juga turut menyaksikan penyegelan tersebut, Demi mengatakan bahwa pihak manajemen sudah merumahkan karyawan sebanyak 70 orang.

"Sementara itu dulu ya, tanya yang lain aja," kata Dewi sambil menghindari awak media yang berusaha meminta klarifikasi lebih jauh.

Ketua LSM Sembilan Jamhuri yang mendesak agar Wali Kota Jambi mengeksekusi rumah sakit tersebut mengaku masih kecewa dengan tindakan pihak Pemkot Jambi yang hanya menyegel.

Menurutnya, Pemkot Jambi hanya melihat dari sisi pelanggaran perdanya saja yang menyangkut izin bangunan yang tidak dilengkapi IMB.

Seharusnya, sambung Jamhuri, pihak Pemkot juga melihat dari sisi pidananya. Pasalnya rumah sakit ini tidak dilengkapi izin operasi sebagaimana yang terkandung dalam Undang-undang Nomor 44/2009 khususnya pada Pasal 62 dan 63.
"Ini tidak bisa dibiarkan karena belum menyentuh pidananya. Kasus ini akan saya bawa ke ranah pidana," tegas Jamhuri.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)