Tiga Sultan Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 20 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Maret 2017 - 19:56 WIB
Tiga Sultan Pengikut...
Tiga Sultan Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 20 dan 10 Tahun Penjara
A A A
PROBOLINGGO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo menjatuhkan putusan pidana penjara kepada para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap santri yang dianggap mbalelo. Tiga orang yang memiliki gelar sultan ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan seorang sultan lainnya hanya dihukum 10 tahun penjara.

Para sultan yang didakwa membunuh Abdul Gani tersebut yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi dan Wahyudi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara, satu terdakwa Ahmad Suryono divonis lebih ringan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara dalam perkara pembunuhan Ismail Hidayah, santri lainnya, terdakwa Wahyu Wijaya divonis 20 tahun penjara, Ahmad Suryono divonis 12 tahun penjara, Mishal Budianto divonis 15 tahun penjara dan Tukijan 20 tahun penjara serta Suari divonis 10 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian, para sultan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini mengajukan keberatan dan menyatakan banding.

Keberatan serupa juga disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan yang menganggap putusan majelis hakim terlalu ringan.

"Para terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Berapapun hukumannya sama saja mengakui perbuatan tersebut. Majelis hakim telah mengamini proses hukum yang tidak prosedural, padahal terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan dan mengalami intimidasi saat proses penyidikan," kata penasehat hukum terdakwa, Moch Sholeh.

Putusan majelis hakim ini diberikan sesuai dengan peran masing-masing sultan dalam pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani yang dianggap telah menyimpang dari ajaran padepokan.

Vonis ini lebih ringan dari dibanding tuntutan tim JPU yakni hukuman penjara seumur hidup atas permufakatan jahat menghilang nyawa seseorang.

Mohamad Usman, anggota tim JPU, menyatakan, keberatan tersebut dilakukan karena pihaknya berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur adanya tindakan pembunuhan berencana tersebut.

"Kami menyatakan banding. Kami yakin alat bukti dan saksi yang diajukan telah memenuhi unsur adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut," kata Mohammad Usman.
(sms)
Berita Terkait
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Angger Dimas Sebut Dante...
Angger Dimas Sebut Dante Tidak Bisa Berenang, Beda Pengakuan dengan Tamara Tyasmara
YA Tendang Dante sebelum...
YA Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan, Angger Dimas Murka
Tamara Tyasmara dan...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Berita Terkini
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka Korupsi Bank, 2 Direktur PT PAL Ditahan Kejati Jambi
3 menit yang lalu
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Hasanudin Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga Pulau Rinca NTT
36 menit yang lalu
Warga Desa Watumbohoti...
Warga Desa Watumbohoti dan Parasi Antusias Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis
56 menit yang lalu
Dokter Kandungan yang...
Dokter Kandungan yang Lecehkan Pasien di Garut Pernah Ditonjok Suami Pasien
58 menit yang lalu
Pelaku Pelecehan Seksual...
Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Jadi Tersangka, Mengaku Baru Pertama Kali Beraksi
59 menit yang lalu
Detik-detik Jenazah...
Detik-detik Jenazah Hotma Sitompul Diberangkatkan dari RSCM ke Rumah Duka di Cipete
1 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved