Tiga Sultan Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 20 dan 10 Tahun Penjara

Kamis, 16 Maret 2017 - 19:56 WIB
Tiga Sultan Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 20 dan 10 Tahun Penjara
Tiga Sultan Pengikut Dimas Kanjeng Divonis 20 dan 10 Tahun Penjara
A A A
PROBOLINGGO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo menjatuhkan putusan pidana penjara kepada para pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap santri yang dianggap mbalelo. Tiga orang yang memiliki gelar sultan ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan seorang sultan lainnya hanya dihukum 10 tahun penjara.

Para sultan yang didakwa membunuh Abdul Gani tersebut yakni Wahyu Wijaya, Kurniadi dan Wahyudi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Sementara, satu terdakwa Ahmad Suryono divonis lebih ringan dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

Sementara dalam perkara pembunuhan Ismail Hidayah, santri lainnya, terdakwa Wahyu Wijaya divonis 20 tahun penjara, Ahmad Suryono divonis 12 tahun penjara, Mishal Budianto divonis 15 tahun penjara dan Tukijan 20 tahun penjara serta Suari divonis 10 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim yang dipimpin Yudistira Alfian, para sultan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini mengajukan keberatan dan menyatakan banding.

Keberatan serupa juga disampaikan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan yang menganggap putusan majelis hakim terlalu ringan.

"Para terdakwa tidak pernah mengakui perbuatannya. Berapapun hukumannya sama saja mengakui perbuatan tersebut. Majelis hakim telah mengamini proses hukum yang tidak prosedural, padahal terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan dan mengalami intimidasi saat proses penyidikan," kata penasehat hukum terdakwa, Moch Sholeh.

Putusan majelis hakim ini diberikan sesuai dengan peran masing-masing sultan dalam pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani yang dianggap telah menyimpang dari ajaran padepokan.

Vonis ini lebih ringan dari dibanding tuntutan tim JPU yakni hukuman penjara seumur hidup atas permufakatan jahat menghilang nyawa seseorang.

Mohamad Usman, anggota tim JPU, menyatakan, keberatan tersebut dilakukan karena pihaknya berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan telah memenuhi unsur-unsur adanya tindakan pembunuhan berencana tersebut.

"Kami menyatakan banding. Kami yakin alat bukti dan saksi yang diajukan telah memenuhi unsur adanya perencanaan dalam pembunuhan tersebut," kata Mohammad Usman.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7064 seconds (0.1#10.140)