Bawa Dua Pistol Ilegal, Penumpang Kapal Ditangkap
A
A
A
BANJARMASIN - Polisi menangkap seorang pekerja tambang yang membawa dua pucuk pistol ilegal, sesaat turun dari kapal laut di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Rabu (15/3/2017) dini hari. Pembawa dua pucuk pistol ilegal ini adalah YG (47), warga Simpang Empat, Batulicin, Tanah Bumbu.
Penumpang kapal itu diamankan sesaat turun dari Kapal Motor Nikkie Sae, yang ditumpanginya dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Awalnya, polisi curiga dengan gerak gerik YG saat diperiksa.
"Saat digeledah, di tas yang dibawanya anggota menemukan dua pucuk pistol tersebut. Tapi yang bersangkutan tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata api," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana.
Dua pucuk pistol ilegal yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari pistol merek Sig Sauer P226 buatan Jerman, lengkap dengan magasin berisi enam peluru tajam kaliber 38. Kemudian, sepucuk pistol rakitan dari airsoft gun jenis FN merek Makarov buatan Rusia beserta magasin berisi tiga peluru kaliber 32. Selain itu, juga disita magasin kosong dan lima butir peluru tajam kaliber 32 dalam plastik klip.
Di hadapan kapolresta dan jajarannya, pria ini diminta menunjukkan cara membongkar dan mengisi peluru pada magasin dua pucuk pistol ilegal tersebut. Kepada petugas, ia mengaku tidak tahu dan tidak pernah menggunakan pistol itu untuk menembak.
Pria ini mengaku membeli pistol ilegal tersebut dari seseorang di Jakarta dan sengaja menumpang kapal laut dengan harapan lolos dari pemeriksaan. Rencananya, dua pucuk pistol itu dijual lagi.
"Kita masih mendalami keterangan yang bersangkutan, terkait penjual pistol tersebut dan kepada siapa ia hendak menjual," kata Anjar.
Pekerja tambang pembawa dua pucuk pistol ilegal ini terancam dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penumpang kapal itu diamankan sesaat turun dari Kapal Motor Nikkie Sae, yang ditumpanginya dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Awalnya, polisi curiga dengan gerak gerik YG saat diperiksa.
"Saat digeledah, di tas yang dibawanya anggota menemukan dua pucuk pistol tersebut. Tapi yang bersangkutan tidak memiliki surat izin kepemilikan senjata api," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana.
Dua pucuk pistol ilegal yang disita sebagai barang bukti itu terdiri dari pistol merek Sig Sauer P226 buatan Jerman, lengkap dengan magasin berisi enam peluru tajam kaliber 38. Kemudian, sepucuk pistol rakitan dari airsoft gun jenis FN merek Makarov buatan Rusia beserta magasin berisi tiga peluru kaliber 32. Selain itu, juga disita magasin kosong dan lima butir peluru tajam kaliber 32 dalam plastik klip.
Di hadapan kapolresta dan jajarannya, pria ini diminta menunjukkan cara membongkar dan mengisi peluru pada magasin dua pucuk pistol ilegal tersebut. Kepada petugas, ia mengaku tidak tahu dan tidak pernah menggunakan pistol itu untuk menembak.
Pria ini mengaku membeli pistol ilegal tersebut dari seseorang di Jakarta dan sengaja menumpang kapal laut dengan harapan lolos dari pemeriksaan. Rencananya, dua pucuk pistol itu dijual lagi.
"Kita masih mendalami keterangan yang bersangkutan, terkait penjual pistol tersebut dan kepada siapa ia hendak menjual," kata Anjar.
Pekerja tambang pembawa dua pucuk pistol ilegal ini terancam dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(zik)