Disebut Terima Rp700 Juta, Rano: Djaja Itu Loyalis Ratu Atut
A
A
A
SERANG - Rano Karno membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Djaja Buddy Suhardja dalam kesaksiannya di sudang kasus Alkes dengan terdakwa mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Djaja mengatakan bahwa pemeran si Doel Anak Sekolahan itu menerima uang sebesar Rp700 juta saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," kata Rano kepada SINDOnews, Rabu (15/3/2017).
Untuk itu, kata Rano, Djaja Buddy agar dapat melepaskan dirinya dari tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan," tegasnya.
Rano mengungkapkan, selama dia duduk sebagai Wakil Gubernur Banten hanya dua kali bertemu dengan Kedis Kesehatan Banten secara langsung, pada pertemuan itu pun melibatkan banyak orang.
"Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut," pungkasnya.
Dalam sidang tersebut, Djaja mengatakan bahwa pemeran si Doel Anak Sekolahan itu menerima uang sebesar Rp700 juta saat menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas pada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," kata Rano kepada SINDOnews, Rabu (15/3/2017).
Untuk itu, kata Rano, Djaja Buddy agar dapat melepaskan dirinya dari tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di pengadilan.
"Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan," tegasnya.
Rano mengungkapkan, selama dia duduk sebagai Wakil Gubernur Banten hanya dua kali bertemu dengan Kedis Kesehatan Banten secara langsung, pada pertemuan itu pun melibatkan banyak orang.
"Tindak pidana korupsi alat kesehatan ini terjadi untuk tahun anggaran 2011-2012. Saya dilantik sebagai Wakil Gubernur Banten ketika itu pada 11 Januari 2012. Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut," pungkasnya.
(nag)