Warga Resah, 3 Pekerja Bangunan Ilegal Asal China Diserahkan ke Imigrasi

Rabu, 15 Maret 2017 - 17:15 WIB
Warga Resah, 3 Pekerja...
Warga Resah, 3 Pekerja Bangunan Ilegal Asal China Diserahkan ke Imigrasi
A A A
BEKASI - Tiga warga negara asing (WNA) asal China yang tertangkap tangan bekerja sebagai kuli bangunan di proyek pembangunan kawasan terpadu Orange County Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, ternyata kitas dan paspornya sudah berakhir masa berlakunya sejak 2015 lalu.

Hal tersebut terungkap saat ketiga WNA tersebut menjalani pemeriksaan Tim Gabungan Pemantau Orang Asing (Pora) Kabupaten Bekasi."Hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mempunyai dokumen lengkap, namun Kitas dan paspor sudah habis masa berlakunya sejak 2015 lalu," kata Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Ahmad Kosasih.

Menurut Ahmad Kosasih, pihaknya menyerahkan kepada Imigrasi untuk segera memprosesnya. Selain Kitas dan Paspornya masa berlakunya habis, ketiganya tidak mempunyai surat penempatan kerja sebagai pekerja kasar di wilayah Kabupaten Bekasi."Mereka sudah bekerja di proyek Orange County ini sudah sebulan, dengan 30 WNA asal china tersebut,"katanya.

Anggota Komisi IV, DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno menegaskan, penyisiran ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan keberadaan warga asing yang bekerja dipembangunan apartemen tersebut. Apalagi, warga sekitar tidak mendapatkan tempat untuk menjadi pekerja dipembangunan tersebut.

"Dari laporan tersebut, kami bersama Imigrasi dan instansi lainya langsung melakukan penyisiran," tegasnya. Sayangnya, kata dia, dalam pemeriksaan itu hanya didapati tiga WNA saja. Sementara, puluhan WNA lainnya tidak berada di lokasi pembangunan maupun di tempat tinggalnya di kontrakan di sekitar Desa Cibatu, Cikarang Selatan.

Mantan aktivis buruh ini meminta segala pihak yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja asing untuk melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Bekasi. Karena, tenaga kerja yang ada di wilayahnya tersebut mencapai ribuan."WNA pekerja yang tidak memiliki dokumen harus dideportasi, karena menyalahi aturan," tukasnya.
(pur)
Berita Terkait
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
Alasan di Balik Perekrutan...
Alasan di Balik Perekrutan 2.500 Pekerja China di Proyek Smelter
34 Pekerja China Masuk...
34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Berita Terkini
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
17 menit yang lalu
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
34 menit yang lalu
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
1 jam yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
2 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
2 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
10 jam yang lalu
Infografis
3 Negara Mayoritas Islam...
3 Negara Mayoritas Islam Terjebak Utang China, Indonesia Tembus Rp326 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved