Pasangan Azis-Catur Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih

Rabu, 15 Maret 2017 - 16:51 WIB
Pasangan Azis-Catur...
Pasangan Azis-Catur Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar Terpilih
A A A
KAMPAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Provinsi Riau terpilih. Penetapan ini setelah empat paslon lainnya menerima hasil Pilkada serentak lalu.

Azis-Catur ditetapkan sebagai pemenang dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 - 2022 di Kantor KPUD Kampar di Kota Bangkinang.

Namun dalam Rapat Pleno Penetapan, tiga Paslon yang kalaH memilih tidak ikut menghadiri kegiatan itu. Mereka adalah pasangan M Amin-HM Saleh, kemudian Zulher-Dasri Affandi dan Rahmad Jevary Juni Ardo (anak mantan Bupati Kampar, Jefry Noer)-Khairudin Siregar.

Hanya pJawahir-Bardansyah yang merupakan pasangan yang kalah bersedia hadir dalam rapat pleno terbuka itu. Pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng yang diusung PKB, Golkar, Gerindra, PKS, dan PPP tampak sumringah atas penetapan itu.

Rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada dipimpin Ketua KPU Kampar, Yatarullah. Hadir juga Sekda Kampar Zulfan Hamid dan AKBP Edy Sumardy kapolres setempat.

Ketua KPU Kampar Yaturullah mengatakan Pleno ini ini berdasarkan Surat Keputusan KPUD Kampar Nomor 16/ Kpts/ KPU - KPR - 004 - 435228/ III /2017 tentang penetapan Paslon Bupati dan wakil Bupati terpilih dalam Pilkada Kampar tahun 2017.

"Penetapan pasangan Azis Zaenal-Catur Sugeng sebagai pemenang Pilkada Kampar karena dalam tahapan pilkada tidak ada pasangan yang menggugat," kata Ketua KPU Kampar, Yatarullah, Rabu (15/3/2017).

Dia menjelaskan, Surat Keputusan Penetapan pasangan Aziz-Catur ini akan segera diteruskan kepada DPRD Kampar untuk diusulkan kepada Mendagri untuk Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kampar periode 2017 - 2022.

Pada Pilkada 15 Februari 2017 lalu, pasangan Azis-Catur meraih 106.085 suara. Dengan perolehan suara terbanyak pasangan ini ditetapkan senagai Bupati dan Wakil Bupati Kampar, periode 2017 - 2022.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)