Polisi Ringkus Pembunuh Anggota FBR Bekasi

Selasa, 14 Maret 2017 - 19:56 WIB
Polisi Ringkus Pembunuh...
Polisi Ringkus Pembunuh Anggota FBR Bekasi
A A A
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penganiayaan anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/3) malam.

Akibat tewasnya Sofiudin (42), membuat situasi Perumahan Tytian Indah di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi mencekam.”Kami tegaskan tidak ada bentrokan antar dua kelompok,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar.

Menurut dia, pelaku bukan merupakan anggota kelompok Jhon Kei, ‎yang sudah beredar secara viral di media sosial. Pelakunya adalah DH alias Dedi.”Bukan anggota Jhon Kei, hanya salah paham saja keterlibatan ormas dengan kelompok lainya,” ungkapnya.

Pelaku DH, kata dia, diamankan di kediamannya di sekitar Pasar Seroja, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara‎, Selasa (14/3) siang. Pelaku Dedi merupakan karyawan swasta, tinggal di sekitar Pasar Seroja dan motifnya karena dendam, sering diejek-ejek, oleh korban.

Pelaku Dedi diketahui warga pendatang dari Padang, Sumatera Barat. ‎Saat itu, Selasa (14/3) sekitar pukul 02.00 WIB korban sedang minum-minuman keras (miras) di Pasar Seroja bersama teman-temannya, di antaranya Carles, Cosmas, Zulfan, dan Arsyad.

Tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan tutup kepala/wajah dengan kaos dan mengendarai sepeda motor. ‎Kemudian, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang pohon/kayu dengan panjang 1,5 meter dan diameter sekitar 10 sentimeter (cm).

Korban dipukul di bagian tengkuk sebanyak satu kali dan mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Melihat kejadian itu, teman korban, Carles, berupaya menangkap pelaku dengan cara membekuk leher korban dan membanting ke bawah.

Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan kejar oleh teman korban lainnya, Cosmas. Tapi, pelaku tidak berhasil ditangkap. Kemudian, korban yang masih tersungkur di tanah dilarikan ke Rumah Sakit Ananda. Setelah dirawat beberapa jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP‎ dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini kasus pelaku diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
(pur)
Berita Terkait
Hanya karena Anak-anak...
Hanya karena Anak-anak Bermain Pistol, Warga 2 Desa di Tapsel Bentrok
Medan Mencekam, 2 Ormas...
Medan Mencekam, 2 Ormas Kepemudaan Bentrok di Jalan Perpustakaan
Kerap Terjadi Bentrokan,...
Kerap Terjadi Bentrokan, Pemkot Madiun Larang Perguruan Silat Halalbihalal
Dago Mencekam! Bentrok...
Dago Mencekam! Bentrok Ormas Berdarah, 15 Orang Diamankan Polisi
Polres Tapanuli Selatan...
Polres Tapanuli Selatan Buru Dalang Bentrok Warga dari Dua Desa
Bentrok Antar Warga...
Bentrok Antar Warga 2 Desa di Tapsel: 3 Orang Luka Tembak Senapan Angin
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
45 menit yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
49 menit yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
2 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
3 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
3 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved