Rekonstruksi Diksar Maut UII, Tersangka dan Panitia Bertindak Sadis
A
A
A
KARANGANYAR - Penyidik Polres Karanganyar telah menyelesaikan rekonstruksi kasus Diksar Mapala Unisi UII yangmengakibatkan sejumlah peserta luka-luka dan tewas.
Rekonstruksi yang dilakukan di Tlogo Dlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu Kabupaten Karanganyar itu berakhir, Senin (14/3/2017) petang.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan adegan yang dipraktikkan dalam rekonstruksi akhirnya mengalami beberapa penambahan dari rencana semula.
Semula penyidik hanya menyiapkan 55 daftar adegan, namun dalam perjalannya adegan itu bertambah menjadi 59.
Ia menyebutkan penambahan adegan itu atas dasar masukkan dari para peserta Diksar yang ikut dalam rekonstruksi. Banyak peserta yang meminta adegan ditambah karena dalam daftar adegan tidak ada.
Padahal mereka mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh panitia dan kedua tersangka yang ditangkap yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi.
"peserta sangat bersemangat dan sangat terbuka dalam proses rekonstruksi, banyak memori yang diingat mereka dan akhirnya ditambahkan dalam adegan rekonstruksi," ucapnya, Selasa (14/3/2017) siang.
Prawoko mengatakan, dari rekonstruksi yang dilakukan secara garis besar diketahui adanya tindakan sadis yang dilakukan oleh kedua tersangka serta panitia lainnya.
Tindakan sadis itu yang membuat tiga peserta yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi meningga dunia serta belasan lainnya mengalami luka-luka. Meski demikian ia enggan menyebutkan tindakan sadis apa saja yang dilakukan selama pelaksanaan Diksar tersebut.
Namun dari pantauan dalam rekonstruksi yang digelar, terungkap bahwa panitia dan tersangka melakukan tendangan ke bagian perut dan dada serta pukulan di bagian muka dan jidat para peserta. Seluruh peserta yang ikut diksar mengalami tindak penganiayaan serta intimidasi.
Hasil rekonstruksi itu nantinya akan dimasukkan dalam berkas pemeriksaan bagi kedua tersangka. Berkas itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk nantinya segera disidangkan ke Pengadilan.
Selain itu hasil rekonstruksi juga akan digunakan untuk penentuan para tersangka baru dalam kasus itu. "Kita akan segera lakukan gelar perkara dan penentuan tersangka baru," ucapnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan jumlah tersangka baru kemungkinan lebih dari lima orang.
Akan tetapi pihaknya belum mau menjelaskan dari unsur mana calon tersangka itu, apakah dari Panitia, Senior mapala atau unsur yang lain.
Rekonstruksi yang dilakukan di Tlogo Dlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu Kabupaten Karanganyar itu berakhir, Senin (14/3/2017) petang.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan adegan yang dipraktikkan dalam rekonstruksi akhirnya mengalami beberapa penambahan dari rencana semula.
Semula penyidik hanya menyiapkan 55 daftar adegan, namun dalam perjalannya adegan itu bertambah menjadi 59.
Ia menyebutkan penambahan adegan itu atas dasar masukkan dari para peserta Diksar yang ikut dalam rekonstruksi. Banyak peserta yang meminta adegan ditambah karena dalam daftar adegan tidak ada.
Padahal mereka mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh panitia dan kedua tersangka yang ditangkap yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi.
"peserta sangat bersemangat dan sangat terbuka dalam proses rekonstruksi, banyak memori yang diingat mereka dan akhirnya ditambahkan dalam adegan rekonstruksi," ucapnya, Selasa (14/3/2017) siang.
Prawoko mengatakan, dari rekonstruksi yang dilakukan secara garis besar diketahui adanya tindakan sadis yang dilakukan oleh kedua tersangka serta panitia lainnya.
Tindakan sadis itu yang membuat tiga peserta yakni Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi meningga dunia serta belasan lainnya mengalami luka-luka. Meski demikian ia enggan menyebutkan tindakan sadis apa saja yang dilakukan selama pelaksanaan Diksar tersebut.
Namun dari pantauan dalam rekonstruksi yang digelar, terungkap bahwa panitia dan tersangka melakukan tendangan ke bagian perut dan dada serta pukulan di bagian muka dan jidat para peserta. Seluruh peserta yang ikut diksar mengalami tindak penganiayaan serta intimidasi.
Hasil rekonstruksi itu nantinya akan dimasukkan dalam berkas pemeriksaan bagi kedua tersangka. Berkas itu selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk nantinya segera disidangkan ke Pengadilan.
Selain itu hasil rekonstruksi juga akan digunakan untuk penentuan para tersangka baru dalam kasus itu. "Kita akan segera lakukan gelar perkara dan penentuan tersangka baru," ucapnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan jumlah tersangka baru kemungkinan lebih dari lima orang.
Akan tetapi pihaknya belum mau menjelaskan dari unsur mana calon tersangka itu, apakah dari Panitia, Senior mapala atau unsur yang lain.
(nag)