Pelaku Pencabulan 28 Bocah Karawang Bisa Dikebiri

Selasa, 14 Maret 2017 - 16:58 WIB
Pelaku Pencabulan 28...
Pelaku Pencabulan 28 Bocah Karawang Bisa Dikebiri
A A A
KARAWANG - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menilai hukuman kebiri layak dijatuhkan kepada OM (27), pelaku pencabulan 28 bocah Karawang.

"Dalam 14 hari ke depan kita akan memberikan kajian terkait dengan kasus ini. Polres Karawang bisa memberikan aturan-aturan hukum yang maksimal. Dengan Undang-Undang 17 Tahun 2016 pelaku bisa dikenakan pengebirian dengan kimia," ucap Arist saat mendatangi Polres Karawang untuk memberikan trauma healing kepada orang tua dan korban, Selasa (14/3/2017).

Arist mengatakan, dari hasil penelitian, trauma pada anak yang menjadi korban kekerasan seksual akan selalu membekas hingga mereka dewasa.

"Traumanya itu begitu sangat lama dan tidak hilang sampai mereka dewasa. Kita hanya bisa membantu mereka untuk kuat menghadapi sehari-hari seperti bersekolah. Jadi bantuan kita ini bisa dibilang sifatnya hanya sementara," ucapnya.

Wakapolres Karawang Kompol Irwansyah mengatakan akan mempertimbangkan mengenai usulan jeratan hukum pengebirian terhadap pelaku pencabulan bocah Karawang. Namun, pihaknya akan melakukan telaah terlebih dahulu terkait penggunaan UU Nomor 17 Tahun 2016.

"Sejauh ini kita masih menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 dan 82 . Kita akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk memberikan hukuman untuk pelaku," kata Irwansyah.
(zik)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
1 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
4 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
5 jam yang lalu
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved