Polrestabes Medan Kalah Praperadilan, Kapolda Langsung Evaluasi Penyidik Polri
A
A
A
MEDAN - Pascadimenangkannya gugatan Prapradilan, Siwaji Raja di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel langsung melakukan konsolidasi internal dan mengevaluasi seluruh penyidik Polrestabes Medan, Senin (13/3/2017).
“Saya baru dengar dari Kapolrestabes Medan kalau Prapradilan tersangka Siwaji Raja dikabulkan majelis hakim PN Medan. Karena itu saya akan melakukan evaluasi pada penyidik,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, majelis hakim yang mengetok palu dan memenangkan gugatan Siwaji Raja itu tidak memahami bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Namun demikian, Kapolda juga akan segera mengevaluasi bukti-bukti yang saat ini telah dimiliki penyidik.
“Saya kira, hakim yang memutus gugatan itu tidak atau belum memahami bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu kami akan melakukan evaluasi pada alat bukti yang saat ini kami miliki,” ujarnya.
Meski telah dikalahkan dalam sidang Prapradilan, mantan Ajudan Presiden RI ke enam itu mengaku, kalah menang itu merupakan hal yang biasa saja dalam sistem peradilan. “Itu hal biasa, tidak ada yang luar biasa meski kita (Polri) kalah di PN Medan,”terangnya.
Ditanya mengenai adanya kekecewaan dari pihak keluarga korban (Indra Gunawan Alias Kuna, 45) dan menuding penyidik Polrestabes Medan tidak serius dalam mengusut kasus itu. Sebab, penyidik tidak menyajikan alat bukti yang kongkrit.
Kemudian, penyidik juga tidak menghadiri proses persidangan gugatan Prapradilan tersebut. Namun, Kapolda menjawabnya dengan santai. “Itu hak dari keluarga korban, silahkan tanyakan balik pada keluarga korban itu,”ungkapnya.
Dilain pihak, Kawida, istri Indra Gunawan Alias Kuna, yang tewas ditembak di depan tokonya sendiri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat mengaku sangat kecewa pada pihak Kepolisian. Sebab, pernyataan Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan yang mengaku telah memiliki bukti-bukti yang sangat kuat ternyata hanya
‘cerita’ saja.
“Kami sangat kecewa, meskipun pihak Kepolisian mengaku telah berjibaku dan bekerja keras dalam mengungkap pembunuh suami saya. Tetapi hari ini kami sangat terpukul dengan dimenangkannya gugatan prapradilan otak pelaku di PN Medan,”kata Kawida didampingi Juru Bicara keluarganya Bayu Subronto kepada KORAN SINDO.
Selain itu, sambung Kawida, 10 saksi yang akan diajukan pihak Kepolisian baik dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dikirim ke Jaksa juga tidak dilakukan. “10 Saksi yang disebutkan itu ternyata hanya cerita saja, tidak ada
realisasi dan tidak ada saksi yang disebutkan itu,”ujarnya.
Kemudian, sambung dia, penyidik Kepolisian juga tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korba. “Sejak kejadian itu hingga sekarang, kami tidak ada menerima surat SP2HP dari pihak Kepolisian. Itu makanya kami tidak mengetahui apa hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan
penyidik,” kata Bayu Subronto menambahkan.
Lalu, keterangan saksi sekaligus tersangka bernama Zohendral alias Zen (41) yang menyebut tersangka Rawi yang tewas ditembak saat penangkapan secara bersama-sama menemui tersangka Siwaji Raja di suatu tempat sebelum mengeksekusi korban.
“Tersangka Zen itu bersama Rawi bertemu dengan Siwaji Raja sebelum mengeksekusi korban. Tetapi, di sidang Prapradilan itu tersangka Zen tidak dihadirkan. Dan pengakuan tersangka Zen itu juga sudah banyak beredar di Media. Sebab, salah satu media televisi sempat menyiarkan pengakuan tersangka ini,”ungkapnya.
Sehingga, tambah Bayu, dapat disimpulkan, tidak adanya SP2HP, tidak dihadirkannya 10 saksi, tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang Prapradilan dan tidak dihadirkannya Zen dalam sidang Prapradilan itu menjadi bukti, kalau penyidik Kepolisian tidak benar-benar serius dalam mengungkap otak pelaku pembunuhan korban.
“Dengan berat hati kami menyebut Polisi tidak serius mengungkap kasus itu. Karenanya kami sangat kecewa, kami sangat terpukul,”ungkapnya.
Namun demikian, meski tersangka Siwaji Raja telah memenangkan gugatan Prapradilan di PN Medan, keluarga korban merasa tidak takut. Sebab, saat ini pihaknya sudah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Sehingga, bila ada intimidasi yang dilakukan tersangka setelah bebas dari penjara, pihaknya merasa tidak takut.
“Kami tidak akan takut, sekalipun Siwaji Raja itu sudah bebas dari penjara. Sebab, kami sudah melaporkan kasus ini ke LPSK. Untuk proses selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian walaupun dengan penuh kekecewaan dan dengan berat hati,” ucapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan pengadilan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan PN Medan. “Kita belum terima salinan putusan dari PN Medan, dan kita tetap menghormati putusan PN Medan,” katanya.
Menurutnya, sebelum menerima salinan putusan dari PN Medan, pihaknya belum bisa melakukan apapun. Termasuk langkah hukum yang akan ditempuh.
“Sebelum salinan putusan PN Medan itu kita terima, saya belum bisa berkomentar dan menentukan langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, gugatan tersangka Siwaji Raja di PN Medan bukan pokok perkara mekipun statusnya sebagai tahanan Polrestabes Medan akan segera berakhir seiring dengan putusan Prapid PN Medan.
“Yang diprapidkan itu kan hanya penetapan tersangka saja. Kalau pokok perkaranya kan tidak disentuh. Sehingga, tidak ada persoalan. Namun demikian, kita (Polri) sudah melakukan koodinasi dan tim Bidang-Hukum (Bidkum) akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Rina.
Memang, sambung Rina, kekalahan Polri dalam sidang Prapid ini menjadi pukulan berat yang sangat menyakitkan, namun karena sudah terlanjur pihaknya akan melakukan langkah hukum juga. “Sakit memang, tetapi apapun itu harus dihadapi dengan langkah-langkah hukum,” pungkasnya
Sementara, hanya beberapa jam setelah PN Medan mengabulkan gugatan Siwaji Raja, Kapolda Sumut langsung mengunjungi Mapolrestabes Medan.
Selain Kapolda, sejumlah pejabat tinggi di Polda Sumut juga mendadak ke Polrestabes Medan, salah satu diantaranya Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan. Sedangkan, para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kalang kabut melakukan gelar perkara dan rapat mendadak.
Sejumlah penyidik terlihat mondar-mandir dan naik turun dari ruang Rupatama Polrestabes Medan di lantai dua. Para penyidik ini sibuk dengan alasan gelar perkara. “Gelar bro, sibuk terus nih,”kata salah satu penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sedangkan, kuasa hukum Siwaji Raja, Zulheri Sinaga mengatakan, jika pada pukul 00.00 WIB, tersangka tidak dibebaskan dari dalam sel tahanan, pihaknya akan kembali menggugat Polrestabes Medan. Bahkan, Zulheri mengancam akan membawa kasus itu menjadi pidana.
“Jika pada pukul 00.00 WIB, klien saya tidak dibebaskan, maka Kapolrestabes Medan akan saya pidanakan. Sebab, putusan PN Medan sudah ada yang membatalkan penetapan tersangka itu. Ini hukum,” tegasnya.
Dia pun berharap, pihak Polresta Medan segera menerima salinan putusan PN Medan tersebut. “Salinannya sudah saya bawa dan tinggal menunggu Kapolrestabes Medan. Saya akan menyerahkan langsung putusan itu pada Kapolrestabes Medan,” pungkasnya.
“Saya baru dengar dari Kapolrestabes Medan kalau Prapradilan tersangka Siwaji Raja dikabulkan majelis hakim PN Medan. Karena itu saya akan melakukan evaluasi pada penyidik,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, majelis hakim yang mengetok palu dan memenangkan gugatan Siwaji Raja itu tidak memahami bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik. Namun demikian, Kapolda juga akan segera mengevaluasi bukti-bukti yang saat ini telah dimiliki penyidik.
“Saya kira, hakim yang memutus gugatan itu tidak atau belum memahami bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Karena itu kami akan melakukan evaluasi pada alat bukti yang saat ini kami miliki,” ujarnya.
Meski telah dikalahkan dalam sidang Prapradilan, mantan Ajudan Presiden RI ke enam itu mengaku, kalah menang itu merupakan hal yang biasa saja dalam sistem peradilan. “Itu hal biasa, tidak ada yang luar biasa meski kita (Polri) kalah di PN Medan,”terangnya.
Ditanya mengenai adanya kekecewaan dari pihak keluarga korban (Indra Gunawan Alias Kuna, 45) dan menuding penyidik Polrestabes Medan tidak serius dalam mengusut kasus itu. Sebab, penyidik tidak menyajikan alat bukti yang kongkrit.
Kemudian, penyidik juga tidak menghadiri proses persidangan gugatan Prapradilan tersebut. Namun, Kapolda menjawabnya dengan santai. “Itu hak dari keluarga korban, silahkan tanyakan balik pada keluarga korban itu,”ungkapnya.
Dilain pihak, Kawida, istri Indra Gunawan Alias Kuna, yang tewas ditembak di depan tokonya sendiri di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat mengaku sangat kecewa pada pihak Kepolisian. Sebab, pernyataan Kapolda Sumut dan Kapolresta Medan yang mengaku telah memiliki bukti-bukti yang sangat kuat ternyata hanya
‘cerita’ saja.
“Kami sangat kecewa, meskipun pihak Kepolisian mengaku telah berjibaku dan bekerja keras dalam mengungkap pembunuh suami saya. Tetapi hari ini kami sangat terpukul dengan dimenangkannya gugatan prapradilan otak pelaku di PN Medan,”kata Kawida didampingi Juru Bicara keluarganya Bayu Subronto kepada KORAN SINDO.
Selain itu, sambung Kawida, 10 saksi yang akan diajukan pihak Kepolisian baik dalam persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dikirim ke Jaksa juga tidak dilakukan. “10 Saksi yang disebutkan itu ternyata hanya cerita saja, tidak ada
realisasi dan tidak ada saksi yang disebutkan itu,”ujarnya.
Kemudian, sambung dia, penyidik Kepolisian juga tidak mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak keluarga korba. “Sejak kejadian itu hingga sekarang, kami tidak ada menerima surat SP2HP dari pihak Kepolisian. Itu makanya kami tidak mengetahui apa hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan
penyidik,” kata Bayu Subronto menambahkan.
Lalu, keterangan saksi sekaligus tersangka bernama Zohendral alias Zen (41) yang menyebut tersangka Rawi yang tewas ditembak saat penangkapan secara bersama-sama menemui tersangka Siwaji Raja di suatu tempat sebelum mengeksekusi korban.
“Tersangka Zen itu bersama Rawi bertemu dengan Siwaji Raja sebelum mengeksekusi korban. Tetapi, di sidang Prapradilan itu tersangka Zen tidak dihadirkan. Dan pengakuan tersangka Zen itu juga sudah banyak beredar di Media. Sebab, salah satu media televisi sempat menyiarkan pengakuan tersangka ini,”ungkapnya.
Sehingga, tambah Bayu, dapat disimpulkan, tidak adanya SP2HP, tidak dihadirkannya 10 saksi, tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang Prapradilan dan tidak dihadirkannya Zen dalam sidang Prapradilan itu menjadi bukti, kalau penyidik Kepolisian tidak benar-benar serius dalam mengungkap otak pelaku pembunuhan korban.
“Dengan berat hati kami menyebut Polisi tidak serius mengungkap kasus itu. Karenanya kami sangat kecewa, kami sangat terpukul,”ungkapnya.
Namun demikian, meski tersangka Siwaji Raja telah memenangkan gugatan Prapradilan di PN Medan, keluarga korban merasa tidak takut. Sebab, saat ini pihaknya sudah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Sehingga, bila ada intimidasi yang dilakukan tersangka setelah bebas dari penjara, pihaknya merasa tidak takut.
“Kami tidak akan takut, sekalipun Siwaji Raja itu sudah bebas dari penjara. Sebab, kami sudah melaporkan kasus ini ke LPSK. Untuk proses selanjutnya, kita serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian walaupun dengan penuh kekecewaan dan dengan berat hati,” ucapnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan pengadilan. Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan PN Medan. “Kita belum terima salinan putusan dari PN Medan, dan kita tetap menghormati putusan PN Medan,” katanya.
Menurutnya, sebelum menerima salinan putusan dari PN Medan, pihaknya belum bisa melakukan apapun. Termasuk langkah hukum yang akan ditempuh.
“Sebelum salinan putusan PN Medan itu kita terima, saya belum bisa berkomentar dan menentukan langkah apa yang akan kami lakukan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, gugatan tersangka Siwaji Raja di PN Medan bukan pokok perkara mekipun statusnya sebagai tahanan Polrestabes Medan akan segera berakhir seiring dengan putusan Prapid PN Medan.
“Yang diprapidkan itu kan hanya penetapan tersangka saja. Kalau pokok perkaranya kan tidak disentuh. Sehingga, tidak ada persoalan. Namun demikian, kita (Polri) sudah melakukan koodinasi dan tim Bidang-Hukum (Bidkum) akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” kata Rina.
Memang, sambung Rina, kekalahan Polri dalam sidang Prapid ini menjadi pukulan berat yang sangat menyakitkan, namun karena sudah terlanjur pihaknya akan melakukan langkah hukum juga. “Sakit memang, tetapi apapun itu harus dihadapi dengan langkah-langkah hukum,” pungkasnya
Sementara, hanya beberapa jam setelah PN Medan mengabulkan gugatan Siwaji Raja, Kapolda Sumut langsung mengunjungi Mapolrestabes Medan.
Selain Kapolda, sejumlah pejabat tinggi di Polda Sumut juga mendadak ke Polrestabes Medan, salah satu diantaranya Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan. Sedangkan, para penyidik Satreskrim Polrestabes Medan kalang kabut melakukan gelar perkara dan rapat mendadak.
Sejumlah penyidik terlihat mondar-mandir dan naik turun dari ruang Rupatama Polrestabes Medan di lantai dua. Para penyidik ini sibuk dengan alasan gelar perkara. “Gelar bro, sibuk terus nih,”kata salah satu penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Sedangkan, kuasa hukum Siwaji Raja, Zulheri Sinaga mengatakan, jika pada pukul 00.00 WIB, tersangka tidak dibebaskan dari dalam sel tahanan, pihaknya akan kembali menggugat Polrestabes Medan. Bahkan, Zulheri mengancam akan membawa kasus itu menjadi pidana.
“Jika pada pukul 00.00 WIB, klien saya tidak dibebaskan, maka Kapolrestabes Medan akan saya pidanakan. Sebab, putusan PN Medan sudah ada yang membatalkan penetapan tersangka itu. Ini hukum,” tegasnya.
Dia pun berharap, pihak Polresta Medan segera menerima salinan putusan PN Medan tersebut. “Salinannya sudah saya bawa dan tinggal menunggu Kapolrestabes Medan. Saya akan menyerahkan langsung putusan itu pada Kapolrestabes Medan,” pungkasnya.
(sms)