DPRD Nilai Pemkot Palembang Lalai Awasi Bangunan Tanpa IMB

Senin, 13 Maret 2017 - 20:53 WIB
DPRD Nilai Pemkot Palembang...
DPRD Nilai Pemkot Palembang Lalai Awasi Bangunan Tanpa IMB
A A A
PALEMBANG - DPRD Kota Palembang menilai Pemerintah Kota Palembang lalai dalam mengawasi masalah penyalahgunaan izin mendirikan bangunan (IMB). Komisi III DPRD Kota Palembang bahkan mencatat, setidaknya sudah ada puluhan bangunan yang bermasalah.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi menyebutkan, masalah pembangunan yang dicatat pihaknya misalnya, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penyalahgunaan perizinan. Seperti, rumah toko (ruko) sudah berdiri tapi belum ada izin, penimbunan tanpa izin, ruko dialihkan peruntukan menjadi hotel dan lainnya.

Dikatakannya, kalangan dewan sudah lama mendesak pelaksanaan moratorium izin mendirikan bangunan (IMB), mengingat banyaknya temuan kasus oleh pihaknya.

“Kita minta moratorium dulu karena banyak bangunan tidak memiliki bangunan. Padahal harusnya pengembang mematuhi aturan yang ada,”tegas Firmansyah.

Menurut Firmansyah, banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB karena UPTD yang ada di kecamatan tidak melakukan koordinasi dengan baik terhadap masyarakat yang akan melakukan pembangunan. Hal ini menurutnya mesti jadi evaluasi bagi Pemkot Palembang di level pimpinan.

“Yang salah siapa, tidak mungkin UPTD yang ada di kecamatan tidak mengetahui kalau ada bangunan yang sedang dikerjakan,”kata politisi PKB ini.

Salah satu bukti lalainya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang adalah berdirinya bangunan berlantai dua milik Didit di Perumahan Green Island 2 RT 54 RW 10 Blok DD/2 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Adanya bangunan yang menyalahi IMB tersebut ternyata telah dilaporkan Junairi Alwi, Ketua RT 54/RW10 Blok DD/2, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang ke dinas terkait.

"Bangunan ini sudah menyalahi IMB dan sempat saya laporkan ke Pemkot melalui pesan SMS dan datang ke kantor lama Dinas Tata Kota pada Desember lalu. Tapi tidak ada tanggapan hingga kini,"ujarnya.

Menurut dia, pesan tersebut sepertinya tidak direspon hingga sekarang. Padahal bangunan tersebut dinilai membahayakan karena tidak menyisakan ruang kosong sama sekali. Selain itu, tiangnya terlihat tidak kokoh karena di bawahnya tidak ada cakar ayam.

"Itu kan berbahaya kalau roboh dan menimpa warga. Apa kalau sudah ada korban nyawa baru mau turun aparat Pemkot," kata Junairi Alwi yang juga mantan Anggota DPRD Kota Palembang periode 2004-2009 ini.

Bahkan mantan Politisi PPP di Kota Palembang ini menceritakan bahwa dia juga berusaha menemui Harnojoyo mantan koleganya sesama anggota DPRD Kota Palembang yang sekarang menjabat sebagai Wali Kota Palembang untuk melaporkan hal ini namun tidak berhasil ditemui.

"Saya tunggu beliau (Bapak Wali Kota) dari jam 15.00-19.00 WIB di rumah dinas Wali Kota Palembang namun tidak berhasil ketemu. Saya saja yang mantan kolega tidak ditemui apalagi rakyat kebanyakan," akunya.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabag Humas Setda Palembang Rudiantoro menyatakan, pihak Pemkot Palembang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentu akan segera melihat lokasi pembangunan jika dibutuhkan. Sebab, memang semua pembangunan harus ada izin resminya. "Ya kami lihat dulu kebenarannya, nanti dinas PUPR akan turun ke lapangan," ujar dia.

Terkait pengawasan yang kendor, Rudi menegaskan, Pemkot Palembang sudah menerapkan sistem perizinan yang transparan dan satu pintu untuk IMB. Itu artinya dinas terkait akan terlibat untuk pengawasan itu.

"Pemkot juga butuh keterlibatan aktif dari masyarakat, terutama developer untuk mengurus izin. Keluhan masyarakat seperti ini jelas akan ditindaklanjuti," imbuhnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)