Banding Ditolak, Jessica Bakal Ajukan Kasasi

Senin, 13 Maret 2017 - 10:12 WIB
Banding Ditolak, Jessica...
Banding Ditolak, Jessica Bakal Ajukan Kasasi
A A A
JAKARTA - Beredar kabar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso alias Jess. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Salah seorang tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, dirinya belum tahu soal kabar banding yang diajukan Jessica terkait kasus kopi sianida itu yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, apakah ditolak ataukah diterima. Sebab, dia pun saat ini tengah berada di Surabaya.

"Tapi pastinya, diterima yah syukur, ditolak yah ndak masalah, kita ajukan kasasi," kata Yudi saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/3/2017).

Yudi mengatakan, kasus Jessica ini terkesan dipaksakan. Karena, kata dia, wanita kelahiran 1988 itu tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang juga temannya itu. Dia pun menilai, hukum di Indonesia ini kurang baik karena tak bisa menegakan keadilan.

"Jadi seperti (kasus mantan Ketua KPK) Antasari saja, tak salah dihukum, baru bebas saat kasasi. Tak perlu itu suap-suap, kalau adil yah adil saja hukum itu harusnya (begitu)," kata Yudi.

Dia menambahkan, kalau saat ini, Jessica dalam kondisi baik-baik saja. Namun, dia pun sudah lama tak menjenguk keponakannya itu ditahanan.

Sementara itu, beredar kabar kalau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut," tulis salinan putusan yang diterima wartawan.

Dalam salinan putusan itu, Majelis Hakim juga memutuskan kepada Jessica untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.000. Disebutkan, dalam pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi ini, Majelis Hakim diketuai oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dengan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.

Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
(mhd)
Berita Terkait
Jaksa Hadirkan Ahli,...
Jaksa Hadirkan Ahli, Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
Mengenang Kasus Kopi...
Mengenang Kasus Kopi Maut Jessica Wongso
Kasus Kopi Sianida Maut...
Kasus Kopi Sianida Maut Jessica Wongso Kembali Viral, Aktor Krisna Mukti Ikut Terseret
Ini Alasan Jessica Wongso...
Ini Alasan Jessica Wongso Sering Tersenyum di Persidangan Kopi Sianida
Jaksa Ungkit Nasihat...
Jaksa Ungkit Nasihat Wayan Mirna terhadap Percintaan Jessica Wongso
Jaksa Anggap Tudingan...
Jaksa Anggap Tudingan Jessica Wongso Lagu Lama Judul Baru
Berita Terkini
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
11 menit yang lalu
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
23 menit yang lalu
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
59 menit yang lalu
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
2 jam yang lalu
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
3 jam yang lalu
Rotasi Polda Metro Jaya:...
Rotasi Polda Metro Jaya: Kapolres, Wakapolres, hingga Wadir Krimum
3 jam yang lalu
Infografis
Prabowo Bakal Ungsikan...
Prabowo Bakal Ungsikan 1.000 Warga Palestina ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved