Kenalan di Facebook dengan Pria Beristri, Siswi SMP Kehilangan Perawan

Kamis, 09 Maret 2017 - 18:46 WIB
Kenalan di Facebook...
Kenalan di Facebook dengan Pria Beristri, Siswi SMP Kehilangan Perawan
A A A
KARANGANYAR - Samsul, warga Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Karanganyar. Pasalnya pria beristri tersebut nekat merenggut kesucian salah seorang siswi SMP asal Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi tidak terpuji itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook tahun 2016 lalu.

Setalah berinteraksi lama, Samsul, berinisiatif untuk mengundang korban datang ke Jawa Timur. Pucuk dicita ulam pun tiba, korban mau datang setelah dibujuk rayu. Korban datang dengan menggunakan Kereta api dan mereka bertemu di Malang.

Setelah itu tersangka mengajak siswi kelas 2 SMP itu ke sebuah rumah kos yang ada di Malang. Di tempat kos tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan suami istri hingga sebanyak empat kali.

Setiap mau berhubungan tersangka selalu berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi korban.

"Sebelumnya belum pernah ketemu, setelah sekali bertemu tersangka langsung mengajak hubungan badan," ucap Kapolres, Kamis (9/3/2017) siang.

Sedangkan penangkapan tersangka menurut Kapolres berawal dari Laporan orangtua korban. Kala itu korban pergi ke malang tanpa seizin orang tua mereka.

Korban hanya meninggalkan sepucuk surat yang isinya korban ingin ke jakarta dan akan di sekolahkan oleh orang lain. Dalam surat itu orangtua korban juga diminta untuk tidak mencari karena suatu saat kalau sudah sukses akan kembali.

Berbekal surat itu, serta patroli dunia maya yang dilakukan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang ada di Sidoarjo.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.

Sementara itu Tersangka mengaku tidak memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Akan tetapi itu semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga berjanji untuk bertanggung jawab.

Namun sanggahan yang diberikan oleh tersangka tidak mempenaruhi proses hukum yang dijalani.
(nag)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
40 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
1 jam yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
3 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
3 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
3 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved