Kenalan di Facebook dengan Pria Beristri, Siswi SMP Kehilangan Perawan
A
A
A
KARANGANYAR - Samsul, warga Balong Bendo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur terpaksa harus mendekam di sel Mapolres Karanganyar. Pasalnya pria beristri tersebut nekat merenggut kesucian salah seorang siswi SMP asal Kabupaten Karanganyar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi tidak terpuji itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook tahun 2016 lalu.
Setalah berinteraksi lama, Samsul, berinisiatif untuk mengundang korban datang ke Jawa Timur. Pucuk dicita ulam pun tiba, korban mau datang setelah dibujuk rayu. Korban datang dengan menggunakan Kereta api dan mereka bertemu di Malang.
Setelah itu tersangka mengajak siswi kelas 2 SMP itu ke sebuah rumah kos yang ada di Malang. Di tempat kos tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan suami istri hingga sebanyak empat kali.
Setiap mau berhubungan tersangka selalu berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi korban.
"Sebelumnya belum pernah ketemu, setelah sekali bertemu tersangka langsung mengajak hubungan badan," ucap Kapolres, Kamis (9/3/2017) siang.
Sedangkan penangkapan tersangka menurut Kapolres berawal dari Laporan orangtua korban. Kala itu korban pergi ke malang tanpa seizin orang tua mereka.
Korban hanya meninggalkan sepucuk surat yang isinya korban ingin ke jakarta dan akan di sekolahkan oleh orang lain. Dalam surat itu orangtua korban juga diminta untuk tidak mencari karena suatu saat kalau sudah sukses akan kembali.
Berbekal surat itu, serta patroli dunia maya yang dilakukan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang ada di Sidoarjo.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu Tersangka mengaku tidak memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Akan tetapi itu semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga berjanji untuk bertanggung jawab.
Namun sanggahan yang diberikan oleh tersangka tidak mempenaruhi proses hukum yang dijalani.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan aksi tidak terpuji itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook tahun 2016 lalu.
Setalah berinteraksi lama, Samsul, berinisiatif untuk mengundang korban datang ke Jawa Timur. Pucuk dicita ulam pun tiba, korban mau datang setelah dibujuk rayu. Korban datang dengan menggunakan Kereta api dan mereka bertemu di Malang.
Setelah itu tersangka mengajak siswi kelas 2 SMP itu ke sebuah rumah kos yang ada di Malang. Di tempat kos tersebut, tersangka mengajak korban berhubungan suami istri hingga sebanyak empat kali.
Setiap mau berhubungan tersangka selalu berjanji akan bertanggungjawab untuk menikahi korban.
"Sebelumnya belum pernah ketemu, setelah sekali bertemu tersangka langsung mengajak hubungan badan," ucap Kapolres, Kamis (9/3/2017) siang.
Sedangkan penangkapan tersangka menurut Kapolres berawal dari Laporan orangtua korban. Kala itu korban pergi ke malang tanpa seizin orang tua mereka.
Korban hanya meninggalkan sepucuk surat yang isinya korban ingin ke jakarta dan akan di sekolahkan oleh orang lain. Dalam surat itu orangtua korban juga diminta untuk tidak mencari karena suatu saat kalau sudah sukses akan kembali.
Berbekal surat itu, serta patroli dunia maya yang dilakukan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang ada di Sidoarjo.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan korban dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu Tersangka mengaku tidak memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Akan tetapi itu semua dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia juga berjanji untuk bertanggung jawab.
Namun sanggahan yang diberikan oleh tersangka tidak mempenaruhi proses hukum yang dijalani.
(nag)