Iwan Fales, Buron Kasus Curanmor Dibekuk saat Razia Lalu Lintas
Kamis, 09 Maret 2017 - 15:13 WIB
Iwan Fales, Buron Kasus Curanmor Dibekuk saat Razia Lalu Lintas
A
A
A
LUBUK LINGGAU - Seorang buron kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Iwan Fales (29), ditangkap saat razia yang digelar Polres Lubuk Linggau di Jalan Lintas Simpang Priuk,Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Rabu 8 Maret 2017 pukul 23.00 WIB.
Iwan Fales yang buron selama 2 tahun, tak sengaja ditangkap saat razia lalu lintas yang dipimpin Kabag ops Polres Lubuk Linggau Kompol Agus Slamet bersama para Kasat, Kapolsek, dan personel Satuan Sabhara dan Unit Reskrim Polres Lubuk Linggau.
![Iwan Fales, Buron Kasus Curanmor Dibekuk saat Razia Lalu Lintas]()
"Iwan Fales saat dirazia tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan bermotor. Saat pelaksana tugas Kapolsek Lubuk Linggau Selatan menghampiri, ternyata yang bersangkutan adalah DPO kasus Curat di Kelurahan Taba Rejo dengan No LP B: 35 / III / 2017," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kabag Humas Polres Lubuk Linggau AKP Ari Apdika, Kamis (9/3/2017).
Kapolres menerangkan, Iwan Fales melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya , Dedi alias Baron (sudah tertangkap), Ali dan Arit (DPO) pada 29 Desember 2015. Kawanan bandit ini menggasak sepada motor Suzuki Tornado GS BG 4046 GL warna hitam milik korban, Sunal Asri bin Yusuf.
Sedangkan, Iwan Fales kepada polisi mengakui, sepeda motor Viar yang dikendarainya sempat digunakan menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Sunal Asri pada 2015 silam.
Iwan Fales yang buron selama 2 tahun, tak sengaja ditangkap saat razia lalu lintas yang dipimpin Kabag ops Polres Lubuk Linggau Kompol Agus Slamet bersama para Kasat, Kapolsek, dan personel Satuan Sabhara dan Unit Reskrim Polres Lubuk Linggau.

"Iwan Fales saat dirazia tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan bermotor. Saat pelaksana tugas Kapolsek Lubuk Linggau Selatan menghampiri, ternyata yang bersangkutan adalah DPO kasus Curat di Kelurahan Taba Rejo dengan No LP B: 35 / III / 2017," ungkap Kapolres Lubuk Linggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kabag Humas Polres Lubuk Linggau AKP Ari Apdika, Kamis (9/3/2017).
Kapolres menerangkan, Iwan Fales melakukan pencurian dengan pemberatan bersama temannya , Dedi alias Baron (sudah tertangkap), Ali dan Arit (DPO) pada 29 Desember 2015. Kawanan bandit ini menggasak sepada motor Suzuki Tornado GS BG 4046 GL warna hitam milik korban, Sunal Asri bin Yusuf.
Sedangkan, Iwan Fales kepada polisi mengakui, sepeda motor Viar yang dikendarainya sempat digunakan menjalankan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korban Sunal Asri pada 2015 silam.
(wib)