Hendak Sodomi Bocah SD, Satpam Digelandang ke Polisi

Selasa, 07 Maret 2017 - 20:31 WIB
Hendak Sodomi Bocah...
Hendak Sodomi Bocah SD, Satpam Digelandang ke Polisi
A A A
PALEMBANG - Riski Agus Sukarno alias Agus (33) warga Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju, Palembang, harus berurusan dengan polisi. Sebab, pria yang kesehariannya sebagai petugas keamanan di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di kawasan Sukarami ini, nekat hendak melakukan sodomi terhadap bocah 13 tahun berinisial CP. Beruntung, aksi bejat tersangka tak sampai terjadi setelah korban melakukan perlawanan.

Saat ditemui di Mapolresta Palembang, tersangka menuturkan, aksi bejat itu dilakukannya karena khilaf. "Spontan saja. Saya khilaf," cetus pria beristri ini.

Dia mengakui, aksi itu berawal ketika dirinya bertemu korban yang saat itu sedang bermain di halaman kediaman tetangganya.

"Saya perhatikan korban main sendirian. Makanya saya ajak jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor saya," tuturnya.

Entah apa yang ada di benak tersangka. Saat di tengah jalan, tersangka nekat membelokkan sepeda motornya ke kawasan rumah kosong yang juga berada tak jauh dari kediamannya.

"Saya tidak maksa. Korban sendiri juga yang membuka celana. Kemaluan saya juga hanya ditempelkan saja ke itunya (anus) korban. Setelah itu saya tinggalkn korban sendirian di tempat itu," terangnya.

Sementara itu, dalam laporannya di Polresta Palembang, korban menuturnya sebaliknya. Korban CP mengatakan jika tersangka memaksa dirinya untuk menuruti permintaan itu.

Bahkan, kata korban, saat itu dirinya juga sempat diancam oleh tersangka. "Dia (tersangka) bilang kalau tidak mau menuruti saya akan dipukul," ucap bocah kelas V Sekolah Dasar dengan polos.

Dua jam usai kejadian itu, rupanya korban kembali bertemu tersangka. Saat itu tersangka lagi-lagi mengajak korban mengulangi aksi tak senonoh itu.

Mendengar ajakan itu, korban yang sudah ketakutan langsung kabur dan memberitahukannya kepada EM (27) yang tak lain kakak kandung korban sendiri. "Saya beritahu kakak saya. Saya takut soalnya. Saya tidak menyangka kalau dia seperti itu," ujarnya.

EM yang mendapati aduan adiknya tersebut, saat itu juga langsung mencari keberadaan tersangka dan mengamankannya sebelum akhirnya menggelandangnya ke Mapolresta Palembang. Dia itu awalnya tidak mau mengaku. Makanya saya bawa ke kantor polisi. Kami dari keluarga minta dia dihukum," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede membenarkan pihaknya sudah menerima penyerahan diduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Jadi, modusnya dengan digunakan pelaku dengan mengajak jalan-jalan korban, ketika berada di rumah kosong dia mengajak korban untuk berbuat cabul. Dan, dikarenakan korban melawan, pelaku memaksanya," ujarnya.

Maruly menegaskan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014. "Tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0962 seconds (0.1#10.140)