Polda Jateng Tetapkan Bos Pupuk Palsu Sebagai Tersangka

Senin, 06 Maret 2017 - 13:44 WIB
Polda Jateng Tetapkan...
Polda Jateng Tetapkan Bos Pupuk Palsu Sebagai Tersangka
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan bos pupuk yang bermarkas di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Km 15-16, Dusun Sidomulyo, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, sebagai tersangka pemalsuan pupuk. Pupuk produksinya belum terjamin standar mutu dan efektivitasnya, dikhawatirkan merugikan petani.

Tersangka bernama Suwarno alias Nano (40),warga Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Sebelumnya pabrik di Sukoharjo itu digerebek petugas Unit II Subdirektorat I/Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (7/2/2017) siang.

Kepala Unit II Subdit Indagsi Diteskrimsus Polda Jawa Tengah, Kompol I Nyoman Garjita, mengatakan tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf f juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman juncto Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diketahui, pada jeratan di Undang-Undang nomor 12 Tahun 1992 itu mengatur pupuk yang beredar di Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.

Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 5 tahun. Pada jeratan di Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga maksimal pidana penjara 5 tahun.

"Jeratannya berlapis, tersangka tidak ditahan karena kooperatif kepada penyidik. Dikenai wajib lapor," kata Nyoman, Senin (6/3/2017).

Dia mengatakan, 4 karyawan tersangka statusnya sebagai saksi. Mereka diberi tugas mengoplos pupuk, perintah dari Suwarno.

Penyidik menyita aneka barang bukti, di antaranya, 69 sak pupuk merek new seventran, 195 sak pupuk merek cilotran dan 7 sak merek fitran.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4350 seconds (0.1#10.140)