Perbedaan Aturan Main Putaran Pertama dan Kedua Pilgub DKI

Minggu, 05 Maret 2017 - 14:35 WIB
Perbedaan Aturan Main...
Perbedaan Aturan Main Putaran Pertama dan Kedua Pilgub DKI
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, aturan main kampanye putaran kedua yang akan berlangsung mulai 7 Maret hingga 15 April 2017 tidak beda jauh dengan putaran pertama. Salah satunya adalah tidak adanya alat peraga kampanye selama kampanye putaran kedua.

"Aturannya pada dasarnya sama. Yang berbeda durasinya, masa kampanye yang lebih pendek, kemudian juga jenis kampanye. Jadi kalau yang pertama semua jenis kampanye dilakukan, seperti rapat umum, kemudian juga alat peraga kampanye. Nah kalau yang sekarang di putaran kedua, rapat umum tidak ada, penyebaran alat peraga kampanye tidak ada," kata Sumarno di Kantor KPU DKI, Salemba Raya, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017).

Sumarno menambahkan, kampanye akan berbentuk seperti blusukan, tatap muka, pertemuan terbatas, dan tetap ada diselenggarakan debat. Untuk kampanye putaran kedua akan berlangsung 38 hari.

Lebih lanjut kata dia, alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul spanduk tidak boleh lagi terpasang di jalanan Jakarta. Jika masih ada, kata dia, Bawaslu yang akan bertindak. "Ada Bawaslu yang mengawasi," kata Sumarno. (Baca: Jadwal Kampanye Putaran Kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 )
(mhd)
Berita Terkait
Noer Fajrieansyah Didorong...
Noer Fajrieansyah Didorong Maju Pilgub DKI Jakarta 2024
Respons PAN soal Kaesang...
Respons PAN soal Kaesang Bakal Maju Pilgub DKI: Semua Punya Hak
Ditanya Mau Jadi Gubernur,...
Ditanya Mau Jadi Gubernur, Wagub Ariza: Kita Lagi Mikirin Omicron
Pemuda Pancasila Deklarasi...
Pemuda Pancasila Deklarasi Dukung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta
Demokrat Pamer Jagoan...
Demokrat Pamer Jagoan Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Tahun 2024, Masih Jauh
DPD Hanura Sodorkan...
DPD Hanura Sodorkan Nama Djafar Badjeber Cawagub Jakarta, Ketua DPW Perindo: Kita Sambut Baik
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
23 menit yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
40 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
48 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
1 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved