Bawaslu: Distribusi Surat Suara Pilgub DKI Bermasalah

Sabtu, 04 Maret 2017 - 01:34 WIB
Bawaslu: Distribusi...
Bawaslu: Distribusi Surat Suara Pilgub DKI Bermasalah
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta distribusi surat suara untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017 lebih diperhatikan. Hasil temuan Bawaslu pada hari pemungutan suara 15 Februari lalu mendapati banyak tempat pemungutan suara (TPS) yang melanggar ketentuan ketersediaan surat suara yaitu daftar pemilih tetap (DPT)+2,5% sehingga menyebabkan kekurangan atau kelebihan surat suara.

Anggota Bawaslu Daniel Zuchron mengatakan, hasil temuan pada hari pencoblosan di semua TPS di Ibu Kota mendapati 60 TPS bermasalah. Jumlah itu meliputi sebanyak 6 TPS kekurangan surat suara, 28 TPS kelebihan surat suara dan hanya 26 TPS yang tepat pembagian surat suaranya DPT+2,5%.

Adapun daerah yang paling banyak kelebihan surat suaranya Jakarta Selatan (10 TPS, 320 lembar), Jakarta Timur (18 TPS, 128 lembar), Jakarta Utara (18 TPS, 48 lembar), Jakarta Pusat (10 TPS, 12 lembar) dan Jakarta Barat (5 TPS, 5 lembar).

Menurut Daniel, ketidakcermatan pendistribusian surat suara ini menyebabkan ketidakpastian hukum atas surat suara yang diproduksi oleh KPU. “Apakah menggunakan DPT+2,5% TPS atau DPT+2,5% DPT prov, kab/kota,” ujar Daniel saat memaparkan hasil temuan di kantornya Jumat (3/3/2017).

Secara keseluruhan jika DPT dibandingkan dengan surat suara yang tercetak dan didistribusikan, maka Jakarta Selatan menjadi penyumbang terbesar surat suara berlebih yakni, 4.364 lembar. Diikuti Jakarta Timur sebanyak 2.823 lembar, Jakarta Utara 1.624 lembar, Jakarta Pusat 710 lembar) dan Kepulauan Seribu 18 lembar.

“Berbeda dengan Jakarta Barat yang justru kekurangan surat suara 1.122 lembar,” kata Daniel. Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU wajib memastikan jumlah surat suara yang dicetak dan dipergunakan adalah yang disesuaikan dengan DPT ditambah 2,5% surat suara cadangan.

“Mengimbau kepada masyarakat dan pemantau untuk lebih aktif memberikan masukan dan informasi kepada penyelenggara. Jika ternyata ada penyelenggara yang keliru atau tidak melaksanakan prosedur sesuai ketentuan berlaku,” ucap Daniel.
(whb)
Berita Terkait
Respons Ganjar soal...
Respons Ganjar soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Peluang Duet Anies-Ahok...
Peluang Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta, PDIP: Masih Proses Pencermatan
Survei Polstat: Elektabilitas...
Survei Polstat: Elektabilitas Anies Tertinggi di Pilgub DKI Jakarta, Ahok Kedua
Dari Airin hingga Desy...
Dari Airin hingga Desy Ratnasari, Siapa Ikuti Jejak Mpok Sylvi Tarung di Pilgub DKI?
Survei Cagub DKI: Anies...
Survei Cagub DKI: Anies Baswedan Terkuat, Elektabilitas Ahmad Sahroni di atas Djarot
Berita Terkini
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
19 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
28 menit yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
58 menit yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
1 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
1 jam yang lalu
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved