Kapolda Perintahkan Usut Kasus Pembunuhan Ketua Perindo Medan Johor

Jum'at, 03 Maret 2017 - 22:17 WIB
Kapolda Perintahkan...
Kapolda Perintahkan Usut Kasus Pembunuhan Ketua Perindo Medan Johor
A A A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel akhirnya memerintahkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho untuk mengusut kembali kasus pembunuhan Ketua Perindo Kecamatan Medan Johor Gidion Ginting yang diduga dilakukan seorang oknum Polisi Bripka JPS bersama dengan rekan-rekannya, pada 18 Desember 2015 lalu.

“Kapolrestabes mengapa tidak lapor pada saya?, tolong jelaskan ini kasusnya kapan dan bagaimana kronologisnya?. Saya perintahkan kamu untuk mengusut kasus ini kembali,” kata Kapolda kepada Kapolrestabes Medan yang kemudian dijawab dengan kata Siap oleh Kapolrestabes Medan. “Siap Jenderal, mohon izin ini kasusnya sudah lama terjadi,”kata Kapolrestabes menjawab perintah Kapolda Sumut, Jumat (3/3/2017) usai melakukan apel pasukan di Halaman KS Tubun Polda Sumut.

Menurut Kapolda, Bripka JPS yang kini masih berstatus personel Polrestabes Medan akan segera ditindak. Sebab, selain adanya indikasi dugaan pembunuhan yang dilakukannya kepada ketua Perindo Kecamatan Medan Johor JPS itu juga sudah dilaporkan oleh sejumlah pedagang di Pusat Pasar Medan karena mengancam.

“Pasti, segera dan akan kita tindak. Jika itu sudah meresahkan masyarakat. Propam akan bekerja maksimal,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, 18 Desember 2015 silam sekitar pukul 17.00 WIB, Gideon Ginting (44) ditemukan tewas cara tidak wajar di Pusat Pasar Medan, Jalan MT Haryono, Medan.

Diduga, tewasnya warga Jalan Pintu Air IV Lorong Satu Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor ini akibat dianiaya secara bersama-sama oleh seorang oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan berinisial Brigpol JPS kroco-kroconya di Pos Security.

Kapolrestabes Medan yang kala itu dijabat oleh Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan, dalam laporan yang diterimanya Nomor: LP/3465/K/XII/2015/SPKT Resta Medan, sebagaimana tertuang dalam KUHPidana pasal 170 (2) ke 3e Subs pasal 170 (1) tentang penganiayaan secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang lain mengakibatkan orang meninggal dunia.

“Hasil rekaman CCTV menunjukkan, sebelum tewas leher korban terlebih dahulu dipiting pelaku berinisial Koptu S. Tetapi, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh tim medis memang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” katanya waktu itu.

Bahkan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang saat itu dijabat Kompol Aldi Subartono menyebut arah penyelidikan kasus itu sudah menemui titik terang. Dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) saja. Sebab, sejumlah saksi mata yang menyaksikan kejadian itu sudah diperiksa selain adanya rekaman CCTV yang disita dari lokasi kejadian.

Kaporestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho yang ditemui terpisah mengaku, kejadian itu sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolrestabes Medan. Begitu juga dengan Kasat Reskrimnya. Sehingga, pihaknya perlu untuk membongkar kembali berkas perkara dan penyelidikan kasus itu.

“Ini kan kasusnya terjadi dua tahun lalu. Saya bongkar dulu berkas perkaranya. Kasat Reskrim yang menangani kasus itu juga kan sudah berganti. Sehingga kami perlu mempelajarinya kembali sebelum melangkah lebih jauh,” kata Kapolrestabes.

Namun, saat ditanya mengenai keberaniannya untuk mengusut kasus itu, mantan Kasubdit I Bidang Tipideksus Bareskrim Polri ini mengaku tidak takut. Meskipun ada petinggi Polri yang membekingi Bripka JPS sehingga proses penyidikannya sempat mengendap hingga dua tahun lamanya.

“Saya tidak takut, siapapun dia (Bripka JPS). Apalagi, jika alat buktinya lengkap, saksinya ada barang buktinya ada maka siapapun dia akan saya tindak bersarkan proses hukum yang berlaku. Dan saya mendapat perintah langsung tadi dari pak Kapolda,” timpalnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menambahkan, selain kasus dugaan pembunuhan kini Brigpol JPS juga sudah dilaporkan atas berbagai kasus di Polda Sumut, termasuk kasus pengancaman sejumlah pedagang. “Iya, pengancaman itu masuk pidana sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena yang bersangkutan mengancamnya lewat pesan singkat melalui telephone,” kata Rina.

Sedangkan, sambung Rina, sejumlah pasal pidana lainnya saat ini sedang dipelajari oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut. “Yang menangani kasus itu Ditreskrimum Polda Sumut. Sejumlah pasal pidana lainnya sedang dipelajari,” terangnya.

Kuasa hukum Gidion Ginting, Herman Brahmana mengatakan Bripka JPS dan kroco-kroconya sudah ditetapkan oleh Polrestabes Medan sebagai tersangka. Namun saat dilimpahkan ke Jaksa, berkas perkaranya dikembalikan lagi.

“Sudah ada penetapan tersangka, tetapi berkasnya dikembalikan jaksa (P-19). Dan sekarang apakah penyidik Polri sudah melimpahkan berkasnya kembali ke Jaksa kami belum tau. Sebab, sampai saat ini penyidik Polrestabes Medan tidak ada mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” timpalnya.

Menurut Herman, SP2HP yang terakhir diterimanya hanya pemberitahuan adanya P-19. “Dua kali P-19, hanya itu perkembangan terakhir dari penyidik Polri yang kami tau. Kini kami juga sedang menunggu apa hasil upaya yang dilakukan oleh Polri,” ujarnya.

Dia menjelaskan, lambatnya kasus itu ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan tidak terlepas dari adanya upaya intervensi dan perlawanan yang dilakukan keluarga dan krooni-kroni Bripka JPS.

Sehingga, pihak kejaksaan juga seolah sengaja memberikan petunjuk penyidikan yang berbelit-belit, dengan tujuan agar kasusnya dihentikan (SP3).

“Ada skenario besar yang dilakukan oleh oknum tertentu di Polrestabes Medan dan Kejaksaan. Sehingga berkas perkaranya selalu P-19. Dan akhir dari P-19 ini nanti akan keluar surat SP-3 atau penghentian perkara,” jelasnya.Dengan adanya sikenario itu, sambung Herman, keluarga korban akan sulit untuk mendapat keadilan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0942 seconds (0.1#10.140)