Terlibat Pencurian Motor, Dua Sekawan Ini Dibekuk Polisi
A
A
A
PALEMBANG - Dua sekawan, Muhammad Syahril (32), dan Akib (28) dibekuk Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Selasa (28/2/2017) sore.
Kedua warga Jalan Selatan, Lorong Anggrek RT 06/1, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, dibekuk lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor di Palembang.
Dihadapan polisi, tersangka Syahril mengaku aksi pencurian motor tersebut dilakukan berawal saat ia dan Akib sengaja berkeliling menggunakan sepeda motornya untuk mencuri sepeda motor.
"Pas lewat di lokasi kejadian itu, kebetulan melihat motor korban tengah terparkir dan suasananya juga sepi. Karena itu, kami pun langsung berhenti untuk mengambilnya," jelasnya, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (1/3/2017).
Saat itu, dikatakan tersangka Syahril, Akib yang mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah sengaja disiapkan.
"Kalau saya hanya menunggu di atas sepeda motor saja sambil mengawasi situasi di lokasi sekitar," terangnya.
Dikatakan tersangka Syahril, sebelumnya, ia dan Akib juga pernah melakukan aksi pencurian serupa dan aksi tersebut dilakukan di kawasan Km 12 Palembang.
"Kami sudah dua kali mencuri sepeda motor dan modusnya sama. Hasil curian itu kami jual kepada seseorang bernama Maswiro warga Jalan Santoso Plaju Palembang seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.
Masih dikatakan tersangka Syahril, sebelum diamankan kali ini, sebelumnya ia juga pernah diamankan dalam kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, keduanya diamankan saat tengah melintas di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring.
"Selain mengamankan keduanya, di hari yang sama, kita juga berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan sepeda motor, M Tri Erpandi (19) warga Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang," pungkasnya.
Kedua warga Jalan Selatan, Lorong Anggrek RT 06/1, Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, dibekuk lantaran terlibat aksi pencurian sepeda motor di Palembang.
Dihadapan polisi, tersangka Syahril mengaku aksi pencurian motor tersebut dilakukan berawal saat ia dan Akib sengaja berkeliling menggunakan sepeda motornya untuk mencuri sepeda motor.
"Pas lewat di lokasi kejadian itu, kebetulan melihat motor korban tengah terparkir dan suasananya juga sepi. Karena itu, kami pun langsung berhenti untuk mengambilnya," jelasnya, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Rabu (1/3/2017).
Saat itu, dikatakan tersangka Syahril, Akib yang mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T yang sudah sengaja disiapkan.
"Kalau saya hanya menunggu di atas sepeda motor saja sambil mengawasi situasi di lokasi sekitar," terangnya.
Dikatakan tersangka Syahril, sebelumnya, ia dan Akib juga pernah melakukan aksi pencurian serupa dan aksi tersebut dilakukan di kawasan Km 12 Palembang.
"Kami sudah dua kali mencuri sepeda motor dan modusnya sama. Hasil curian itu kami jual kepada seseorang bernama Maswiro warga Jalan Santoso Plaju Palembang seharga Rp2,5 juta," ungkapnya.
Masih dikatakan tersangka Syahril, sebelum diamankan kali ini, sebelumnya ia juga pernah diamankan dalam kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III/Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, keduanya diamankan saat tengah melintas di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring.
"Selain mengamankan keduanya, di hari yang sama, kita juga berhasil mengamankan seorang pelaku perampasan sepeda motor, M Tri Erpandi (19) warga Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Palembang," pungkasnya.
(nag)