ASN Tak Netral, Pendukung Imam-Fadli Geruduk Balai Kota Yogyakarta
A
A
A
YOGYAKARTA - Puluhan orang dari Forum Pengawal Demokrasi Indonesia menggeruduk Balai Kota Yogyakarta, Rabu (1/3/2017). Pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Yogyakarta nomor urut 1 Imam Priyono-Achmad Fadli itu mendesak Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo segera menjatuhkan hukuman terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Yogyakarta yang tidak netral selama proses Pilkada Yogyakarta 2017.
"Rekomendasi dari Panwas (Panitia Pengawas Pemilihan Kota Yogyakarta) sudah keluar pekan lalu. Kini kami menagih penjabat wali kota yang berjanji akan menghukum ASN setelah ada rekomendasi Panwas," kata koordinator aksi, Fokki Ardiyanto.
Fokki minta agar penjabat wali kota segera menjatuhkan hukuman sebelum proses gugatan perselisihan hasil Pilkada Yogyakarta 2017 rampung diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pihaknya turut menyertakan laporan ketidaknetralan ASN dalam berkas materi gugatan.
"Ada indikasi kuat mobilisasi ASN dalam Pilwali Yogyakarta 2017. Satu ASN sudah direkomendasikan oleh Panwas agar dijatuhi hukuman. Dan, masih ada enam ASN lagi yang kami laporkan dan saat ini masih diproses oleh Panwas. Jika yang terakhir terbukti melanggar pidana pemilu, kami pastikan pilkada telah gagal," ujar Fokki yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta itu.
Untuk diketahui, seorang ASN yang diproses Panwas adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono. Dia dilaporkan oleh relawan Imam-Fadli, Andi Kartolo beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 15 Februari, karena memposting ulasan tentang prestasi paslon nomor urut 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi di grup Whatsapp UPT Malioboro. Berdasar hasil pemeriksaan, Panwas menyatakan Yunianto terbukti melanggar disiplin ASN.
Sulistiyo yang menemui langsung rombongan massa berjanji secepatnya menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas tersebut. Hanya saja, dia perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kota Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memutuskan hukuman apa yang akan diberikan.
"Surat rekomendasi Panwas sudah saya terima. Tapi saya bersama Inspektorat dan tim dari BKN perlu merumuskan hukuman apa yang tepat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jangan sampai kita memberi hukuman yang tak sesuai aturan," jelasnya.
Sulistiyo juga menegaskan tak akan melindungi anak buahnya yang terbukti melanggar aturan. Terlebih, kasus ketidaknetralan ASN dalam proses pilkada.
Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Hidayat mengaku, berdasarkan isi rekomendasi dari Panwas, Yunianto terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Saat ini pihaknya masih mengkaji pelanggaran yang dilakukan apakah memenuhi unsur pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
"Jika yang bersangkutan memakai fasilitas negara saat melakukan pelanggaran, bisa masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi teringan bagi pelanggaran berat adalah turun pangkat selama tiga tahun. Sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Wahyu memprediksi proses kajian rekomendasi Panwas akan turun paling cepat dua pekan ke depan. Rabu (1/3/2017) hari ini pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yunianto. "Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap terlapor," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap Yunianto. Namun dia mengakui Panwas tak memiliki kewenangan untuk memutuskan apa jenis hukuman yang akan dijatuhkan.
"Rekomendasi dari Panwas (Panitia Pengawas Pemilihan Kota Yogyakarta) sudah keluar pekan lalu. Kini kami menagih penjabat wali kota yang berjanji akan menghukum ASN setelah ada rekomendasi Panwas," kata koordinator aksi, Fokki Ardiyanto.
Fokki minta agar penjabat wali kota segera menjatuhkan hukuman sebelum proses gugatan perselisihan hasil Pilkada Yogyakarta 2017 rampung diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pihaknya turut menyertakan laporan ketidaknetralan ASN dalam berkas materi gugatan.
"Ada indikasi kuat mobilisasi ASN dalam Pilwali Yogyakarta 2017. Satu ASN sudah direkomendasikan oleh Panwas agar dijatuhi hukuman. Dan, masih ada enam ASN lagi yang kami laporkan dan saat ini masih diproses oleh Panwas. Jika yang terakhir terbukti melanggar pidana pemilu, kami pastikan pilkada telah gagal," ujar Fokki yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta itu.
Untuk diketahui, seorang ASN yang diproses Panwas adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yunianto Dwisutono. Dia dilaporkan oleh relawan Imam-Fadli, Andi Kartolo beberapa hari sebelum pemungutan suara pada 15 Februari, karena memposting ulasan tentang prestasi paslon nomor urut 2 Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi di grup Whatsapp UPT Malioboro. Berdasar hasil pemeriksaan, Panwas menyatakan Yunianto terbukti melanggar disiplin ASN.
Sulistiyo yang menemui langsung rombongan massa berjanji secepatnya menindaklanjuti rekomendasi dari Panwas tersebut. Hanya saja, dia perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Kota Yogyakarta dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk memutuskan hukuman apa yang akan diberikan.
"Surat rekomendasi Panwas sudah saya terima. Tapi saya bersama Inspektorat dan tim dari BKN perlu merumuskan hukuman apa yang tepat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Jangan sampai kita memberi hukuman yang tak sesuai aturan," jelasnya.
Sulistiyo juga menegaskan tak akan melindungi anak buahnya yang terbukti melanggar aturan. Terlebih, kasus ketidaknetralan ASN dalam proses pilkada.
Inspektur Kota Yogyakarta Wahyu Hidayat mengaku, berdasarkan isi rekomendasi dari Panwas, Yunianto terbukti melakukan pelanggaran administrasi yang diatur dalam Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Saat ini pihaknya masih mengkaji pelanggaran yang dilakukan apakah memenuhi unsur pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
"Jika yang bersangkutan memakai fasilitas negara saat melakukan pelanggaran, bisa masuk kategori pelanggaran berat. Sanksi teringan bagi pelanggaran berat adalah turun pangkat selama tiga tahun. Sanksi terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat," jelasnya.
Wahyu memprediksi proses kajian rekomendasi Panwas akan turun paling cepat dua pekan ke depan. Rabu (1/3/2017) hari ini pihaknya juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yunianto. "Kami juga lakukan pemeriksaan terhadap terlapor," imbuhnya.
Terpisah, Ketua Panwas Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi hasil pemeriksaan terhadap Yunianto. Namun dia mengakui Panwas tak memiliki kewenangan untuk memutuskan apa jenis hukuman yang akan dijatuhkan.
(zik)