Tiga Oknum Polisi Diduga 'Tangkap Lepas' Tersangka Narkoba

Selasa, 28 Februari 2017 - 16:57 WIB
Tiga Oknum Polisi Diduga...
Tiga Oknum Polisi Diduga 'Tangkap Lepas' Tersangka Narkoba
A A A
MEDAN - Tiga persoel Polsekta Medan Timur akan segera diperiksa Propam Polda Sumut atas dugaan ‘tangkap lepas’ tiga tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu dengan imbalan senilai Rp70 juta, Selasa (28/2/2017).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, ketiga personel itu yakni seorang Juru Periksa (Juper), Kepala Unit Reskrim (Kanit Reskrim) dan Kapolsekta Medan Timur.

Ketiganya diduga mengetahui adanya upaya ‘tangkap lepas’ tiga pemilik dua paket hemat yakni paket Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Saya sudah teruskan informasi itu ke Propam Polda Sumut untuk segera ditindak lanjuti, langkah pertama yang akan dilakukan adalah Propam akan memeriksa serang Juper dan Kanitnya serta Kapolseknya," kata Rina.

Ketiga tersangka yang dilepas itu yakni Hendrik alias Adi (27), warga Jalan Sampali Medan. Tersangka ditangkap, Sabtu 23 Juli 2016 lalu di kawasan Pajak Beruang, Medan dengan barang bukti 1 paket sabu-sabu senilai Rp90 ribu.

Namun, Senin 25 Juli 2016 tersangka sudah bisa menghirup udara segar setelah rekannya bernama Akuang, menebusnya dengan nilai Rp45 Juta.

Kemudian, Jamal (28), warga Jalan Gorilla, Kecamatan Medan Perjuangan, Riki, (29), warga Jalan Pelita 1 Medan.

Keduanya ditangkap personel Polsekta Medan Timur usai membeli paket hemat sabu-sabu seharga Rp50 ribu, Rabu 22 Februari 2017 di kawasan Jalan Masjid Taufik Medan dari seorang Bandar narkoba berinisial TS. Empat hari kemudian, Minggu 26 Februari 2017 keduanya dilepas dengan tebusan Rp25 juta.

Rina menjelaskan, beredarnya informasi tentang adanya dugaan ‘tangkap lepas’ tiga pemilik narkoba itu menajdi salah satu bagian dari tugas pokok Propam. Termasuk diantaranya melakukan pengawasan atas adanya pemberitaan di media baik media cetak, elektronik dan media online.

"Itu memang sudah menjadi salah satu tugas pokoknya (Propam) untuk melakukan pengawasan internal melihat ada atau tidak informasi miring atau informasi negatif. Dalam kasus ini kita akan melakukan klarifikasi (Kroscek) terlebih dahulu kebenaran informasinya," ujarnya.

Jika benar, Propam akan segera menindak tiga personel atau siapa saja personil Polri yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Jika itu benar, berarti tiga personel itu sudah menyalahgunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum. Orang yang melanggar dan menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi hukumnya sudah jelas, bisa dipecat karena melanggar kode etik atau pelanggarandisiplin," tegasnya.

Sementara itu, Kapolsekta Medan Timur, Kompol Wilson Pasaribu ketika dikonfirmasi langsung membantahnya. "Tidak ada itu, orang yang menebarkan informasi itu telah memfitnah kami," kata Wilson.

Menurutnya, ada pihak-pihak yang sengaja menebarkan informasi bohong dengan motif tertentu sehingga menyebarkan fitnah kepada instiusi dan anggotanya.

"Memang ada beberapa waktu lalu menghubungi saya, tetapi karena saya kebetulan sedang berada di Jakarta lalu saya arahkan untuk bertemu anggota saya (Kanit Reskrim). Orang itu meminta sesuatu pada anggota saya, karena kami tidak bisa memenuhinya orang itu lalu menyebarkan informasi yang menyesatkan," ujarnya.

Karena itu, sambung dia, pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk menghentikan fitnah tersebut.

"Saya akan menempuh langkah hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronok (UU ITE) bisa menjerat orang yang menebarkan fitnah ini," tegasnya.

Wilson meminta, para penebar fitnah itu agar sadar diri. "Aku minta orang yang menebarkan fitnah itu supaya sadar diri. Jangan karena sesuatu hal lalu menyebarkan kebohongan publik," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1155 seconds (0.1#10.140)