Diksar Maut Mapala UII, Belasan Peserta Dimintai Keterangan Penyidik
A
A
A
KARANGANYAR - Sekitar 14 peserta Diksar bertajuk The Great camping (TGC) ke-37 Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Jogja dipanggil oleh penyidik Polres Karanganyar Selasa (28/2/2017) siang.
Pemanggilan dilakukan untuk menambah bahan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengungkapan kasus tewasnya 3 peserta saat Diksar di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu beberapa waktu lalu.
Para peserta Diksar tersebut tiba di Polres Karanganyar dengan didampingi oleh pihak UII. Kemudian mereka langsung masuk ke ruangan penyidikan untuk dimintai keterangan satu persatu terkait apa yang sebenarnya terjadi saat acara diksar beberapa waktu lalu.
Para peserta yang dipanggil tersebut diminta untuk menyebutkan apa pun yang diketahui selama proses pelaksanaan Diksar dilakukan.
Keterangan yang mereka berikan sangatlah penting untuk mengungkap penyebab kematian Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi Listia Adi serta mengungkap banyaknya peserta yang mengalami luka-luka setelah mengikutid Diksar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan yang didapatkan dari para peserta tersebut juga digunakan untuk menyingkronkan tambahan bukti yang sudah dikantongi sebelumnya.
Tambahan bukti itu berupa file foto dan video dari sejumlah perangkat elektronik yang sebelumnya telah disita dari Posko Mapala UII.
Setiap keterangan yang diberikan oleh peserta akan disamakan dengan bukti foto dan video. Selain itu keterangan tersebut nantinya juga akan disingkronkan dengan Visum Et Repertum (Ver) mayat daru ketiga korban meninggal dan Ver dari 14 korban luka-luka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap file foto dan video memang terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Kekerasan tidak hanya dilakukan satu kali, akan tetapi hingga beberapa kali.
"Total yang dipanggil ada 27 orang, untuk Selasa siang baru 14 orang yang dipanggil, sedangkan sisanya dipanggil rabu siang," ucapnya.
Setelah semua keterangan disinkronkan dan berbagai bukti dikumpulkan maka gelar perkara kedua dalam kasus tersebut akan segera dilakukan.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka baru selain dua tersangka yang ditangkap sebelumnya yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Sampai saat ini ada sejumlah nama yang memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Pemanggilan dilakukan untuk menambah bahan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik dalam pengungkapan kasus tewasnya 3 peserta saat Diksar di Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu beberapa waktu lalu.
Para peserta Diksar tersebut tiba di Polres Karanganyar dengan didampingi oleh pihak UII. Kemudian mereka langsung masuk ke ruangan penyidikan untuk dimintai keterangan satu persatu terkait apa yang sebenarnya terjadi saat acara diksar beberapa waktu lalu.
Para peserta yang dipanggil tersebut diminta untuk menyebutkan apa pun yang diketahui selama proses pelaksanaan Diksar dilakukan.
Keterangan yang mereka berikan sangatlah penting untuk mengungkap penyebab kematian Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi Listia Adi serta mengungkap banyaknya peserta yang mengalami luka-luka setelah mengikutid Diksar.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan keterangan yang didapatkan dari para peserta tersebut juga digunakan untuk menyingkronkan tambahan bukti yang sudah dikantongi sebelumnya.
Tambahan bukti itu berupa file foto dan video dari sejumlah perangkat elektronik yang sebelumnya telah disita dari Posko Mapala UII.
Setiap keterangan yang diberikan oleh peserta akan disamakan dengan bukti foto dan video. Selain itu keterangan tersebut nantinya juga akan disingkronkan dengan Visum Et Repertum (Ver) mayat daru ketiga korban meninggal dan Ver dari 14 korban luka-luka.
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap file foto dan video memang terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang. Kekerasan tidak hanya dilakukan satu kali, akan tetapi hingga beberapa kali.
"Total yang dipanggil ada 27 orang, untuk Selasa siang baru 14 orang yang dipanggil, sedangkan sisanya dipanggil rabu siang," ucapnya.
Setelah semua keterangan disinkronkan dan berbagai bukti dikumpulkan maka gelar perkara kedua dalam kasus tersebut akan segera dilakukan.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan tersangka baru selain dua tersangka yang ditangkap sebelumnya yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Sampai saat ini ada sejumlah nama yang memungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
(nag)