Kejari Wonosobo Musnahkan Ribuan Botol Miras
A
A
A
WONOSOBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo memusnahkan ribuan botol miras dari berbagai merek di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Wonorejo, Kamis (23/2/2017). Pemusnahan barang bukti sebanyak 6.764 botol miras tersebut setelah perkara yang ditangani memiliki kekuatan hukum tetap.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka pengedar minuman keras. Kajari Wonosobo Agustinus mengatakan, barang bukti yang dimusnahan tersebut kasus sejak 2012. Lamanya pemusnahan tersebut karena tersangka terus melakukan upaya hukum, sehingga baru bisa diputuskan dan pemusnahkan sekarang.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari kasus pelanggaran bea cukai dan pengedaran minuman keras golongan B serta C tanpa izin," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, selain miras dimusnahkan pula barang bukti sampel pupuk bersubsidi dari berbagai jenis. Barang bukti pupuk bersubsidi yang dimusnakan hanya sampel. Barang bukti pupuk bersubsidi yang lainnya dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pula Bupati Wonosobo Eko Purnomo, Polres Wonosobo, pihak Bea Cukai, serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo.
"Kami mendukung apa yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri, Polres, dan pihak berwenang dalam menangani dan menindak berbagai kasus kejahatan yang ada di Wonosobo. Semoga apa yang telah dilakukan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Nantinya akan menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi Kabupaten Wonosobo," kata Bupati Wonosobo Eko Purnomo.
Ribuan botol miras yang dimusnahkan berasal dari dua tersangka pengedar minuman keras. Kajari Wonosobo Agustinus mengatakan, barang bukti yang dimusnahan tersebut kasus sejak 2012. Lamanya pemusnahan tersebut karena tersangka terus melakukan upaya hukum, sehingga baru bisa diputuskan dan pemusnahkan sekarang.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari kasus pelanggaran bea cukai dan pengedaran minuman keras golongan B serta C tanpa izin," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, selain miras dimusnahkan pula barang bukti sampel pupuk bersubsidi dari berbagai jenis. Barang bukti pupuk bersubsidi yang dimusnakan hanya sampel. Barang bukti pupuk bersubsidi yang lainnya dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri pula Bupati Wonosobo Eko Purnomo, Polres Wonosobo, pihak Bea Cukai, serta Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Wonosobo.
"Kami mendukung apa yang dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri, Polres, dan pihak berwenang dalam menangani dan menindak berbagai kasus kejahatan yang ada di Wonosobo. Semoga apa yang telah dilakukan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Nantinya akan menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi Kabupaten Wonosobo," kata Bupati Wonosobo Eko Purnomo.
(zik)