Sempat Dihapus, Polisi Temukan Bukti Video Kekerasan Diksar Mapala UII
A
A
A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar mendapatkan bukti baru terkait kasus Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) di Tlogodlingo, Desa Gondosuli Tawangmangu yang menewaskan tiga peserta. Bukti tersebut berasal dari sejumlah perangkat elektronik yang disita oleh petugas sejak beberapa waktu lalu.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bukti baru tersebut berupa foto dan video dokumentasi selama proses Diksar berlangsung. File foto dan video itu sebelumnya hilang saat petugas melakukan penyitaan terhadap Laptop, kamera, hardisk eksternal dan personal komputer kepada panitia.
Namun setelah dibawa ke Laboartorium Forensik Polri Cabang Semarang, seluruh file sudah berhasil dikembalikan dan bisa dibaca serta terlihat oleh petugas.
Kapolres menambahkan setelah video diperiksa, terbukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan saat proses Diksar berlangsung.
Menurutnya, kekerasan dilakukan secara sengaja dan dilakukan secara berulang-ulang oleh kedua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Angga Septiawan dan M Wahyudi.
Selain itu ada juga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh panitia lain terhadap para peserta Diksar. Namun intensitasnya tidak sebanyak yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa secara seksama file foto dan video tersebut untuk mengetahui tindakan kekerasan apa saja yang dilakukan oleh panitia lainnya. Sehingga menyebabkan tewasnya Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi serta menyebabkan 14 peserta lainnya mengalami luka-luka.
“Videonya sudah saya lihat dan memang ada kekerasan yang dilakukan selama Diksar berlangsung,” lata Kapolres kepada KORAN SINDO, Kamis (23/2/2017) siang.
Dari bukti foto dan video tersebut nantinya Polres bisa menentukan tersangka baru dalam kasus Diksar maut itu. Menurutnya dalam foto dan video terlihat siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan kepada para peserta Diksar.
Bukti itu nantinya akan dilengkapi dengan keterangan yang didapatkan dari para saksi baik yang sudah diperiksa sebelumnya atau saksi-saksi yang hendak diperiksa di kemudian hari. Video juga akan disingkronkan dengan hasil Visum Et Repertum (Ver) luka dari para peserta Diksar.
“Semua akan kita singkronkan, kami juga akan memeriksa 27 peserta Diksar pada 28 Februari-1 Maret mendatang, setelah itu kita akan melakukan gelar perkara dan menjemput paksa tersangka baru,” tandasnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bukti baru tersebut berupa foto dan video dokumentasi selama proses Diksar berlangsung. File foto dan video itu sebelumnya hilang saat petugas melakukan penyitaan terhadap Laptop, kamera, hardisk eksternal dan personal komputer kepada panitia.
Namun setelah dibawa ke Laboartorium Forensik Polri Cabang Semarang, seluruh file sudah berhasil dikembalikan dan bisa dibaca serta terlihat oleh petugas.
Kapolres menambahkan setelah video diperiksa, terbukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan saat proses Diksar berlangsung.
Menurutnya, kekerasan dilakukan secara sengaja dan dilakukan secara berulang-ulang oleh kedua tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya yakni Angga Septiawan dan M Wahyudi.
Selain itu ada juga tindakan kekerasan yang dilakukan oleh panitia lain terhadap para peserta Diksar. Namun intensitasnya tidak sebanyak yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya.
Saat ini penyidik masih memeriksa secara seksama file foto dan video tersebut untuk mengetahui tindakan kekerasan apa saja yang dilakukan oleh panitia lainnya. Sehingga menyebabkan tewasnya Muhammad Fadli, Syaits Asyam dan Ilham Nurpadmi serta menyebabkan 14 peserta lainnya mengalami luka-luka.
“Videonya sudah saya lihat dan memang ada kekerasan yang dilakukan selama Diksar berlangsung,” lata Kapolres kepada KORAN SINDO, Kamis (23/2/2017) siang.
Dari bukti foto dan video tersebut nantinya Polres bisa menentukan tersangka baru dalam kasus Diksar maut itu. Menurutnya dalam foto dan video terlihat siapa saja yang melakukan tindakan kekerasan kepada para peserta Diksar.
Bukti itu nantinya akan dilengkapi dengan keterangan yang didapatkan dari para saksi baik yang sudah diperiksa sebelumnya atau saksi-saksi yang hendak diperiksa di kemudian hari. Video juga akan disingkronkan dengan hasil Visum Et Repertum (Ver) luka dari para peserta Diksar.
“Semua akan kita singkronkan, kami juga akan memeriksa 27 peserta Diksar pada 28 Februari-1 Maret mendatang, setelah itu kita akan melakukan gelar perkara dan menjemput paksa tersangka baru,” tandasnya.
(sms)