Bahaya, Obat Kuat dan Alat Bantu Seks Dipalsukan
A
A
A
SEMARANG - Peredaran obat kuat dan alat bantu seks palsu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Polisi menahan satu tersangka berinisial SF (30) dan menyita ribuan obat kuat termasuk aneka alat bantu seks palsu.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Indrajit, menyebutkan, tersangka SF menjual produk obat kuat dan alat bantu seks palsu serta tanpa izin edar, secara online. Kemudian dikirimkan melalui paket kepada pelanggan menggunakan jasa pengiriman. “Dipaketkan ke beberapa wilayah di Indonesia,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Aneka obat kuat palsu yang disita dari tersangka SF, di antaranya bermerek viagra dan vimax. Sedangkan alat bantu seks palsu yang disita terdiri dari berbagai jenis, model, dan merek. “Untuk obatnya, tidak hanya tidak terdaftar tapi juga palsu. Sudah kami bandingkan dengan yang asli,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari.
Lukas menambahkan, modus yang digunakan, tersangka SF mengaku sebagai ditributor resmi obat kuat dan memasarkan melalui website http://www/hammer-ofthor.com. Setelah mendapatkan order, tersangka mengantarnya menggunakan mobil bekas PT Pos Indonesia yang dibeli.
Tersangka SF dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Indrajit, menyebutkan, tersangka SF menjual produk obat kuat dan alat bantu seks palsu serta tanpa izin edar, secara online. Kemudian dikirimkan melalui paket kepada pelanggan menggunakan jasa pengiriman. “Dipaketkan ke beberapa wilayah di Indonesia,” katanya, Rabu (22/2/2017).
Aneka obat kuat palsu yang disita dari tersangka SF, di antaranya bermerek viagra dan vimax. Sedangkan alat bantu seks palsu yang disita terdiri dari berbagai jenis, model, dan merek. “Untuk obatnya, tidak hanya tidak terdaftar tapi juga palsu. Sudah kami bandingkan dengan yang asli,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Lukas Akbar Abriari.
Lukas menambahkan, modus yang digunakan, tersangka SF mengaku sebagai ditributor resmi obat kuat dan memasarkan melalui website http://www/hammer-ofthor.com. Setelah mendapatkan order, tersangka mengantarnya menggunakan mobil bekas PT Pos Indonesia yang dibeli.
Tersangka SF dijerat Pasal 197 junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
(wib)