Overstay Enam Tahun, Warga Negara Malaysia Ditahan Imigrasi Solo

Selasa, 21 Februari 2017 - 18:00 WIB
Overstay Enam Tahun, Warga Negara Malaysia Ditahan Imigrasi Solo
Overstay Enam Tahun, Warga Negara Malaysia Ditahan Imigrasi Solo
A A A
SEMARANG - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia ditangkap dan ditahan otoritas Imigrasi karena melakukan pelanggaran batas izin tinggal. WNA tersebut masih dalam pemeriksaan intensif petugas.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah M Diah menjelaskan, WNA itu berinisial ASTS (41). Dia ditangkap pada Senin (20/2/2017) siang oleh petugas Kantor Imigrasi Surakarta alias Solo.

"Yang bersangkutan sudah overstay (melebihi batas izin tinggal) hampir enam tahun," ungkap M Diah saat menyampaikan keterangan pers di Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Jateng, Kompleks Kanwil Kemenkumham Jateng, di Kota Semarang, Selasa (21/2/2017).

Penangkapan tersebut bermula ketika pada Senin pukul 10.00 WIB, seorang perempuan, THN, yang belakangan diketahui adalah istri dari ASTS, datang ke Kanim Solo. Dia menanyakan bagaimana cara memperpanjang izin tinggal dan pengurusan paspor.

Karena curiga, petugas kemudian mendalami informasi tersebut hingga didapati fakta suaminya adalah WNA yang bermasalah dokumennya. Petugas pun menjemput ke kediamannya di daerah Trucuk, Kabupaten Klaten untuk diproses lebih lanjut.

Hasil penyelidikan sementara, ASTS masuk ke Indonesia pada 25 September 2010 via Bandara Adi Sumarmo Solo. Dia memakai visa kunjungan, punya izin tinggal hanya 60 hari.

Tak hanya itu, ternyata paspor milik ASTS juga telah habis masa berlakunya. Paspor bernomor A22290744 dikeluarkan di Perak, Malaysia, pada Juni 2010 dan pada 2 Juni 2015 telah habis masa berlakunya.

"Selain izin tinggalnya habis, paspor yang dimiliki juga tidak berlaku lagi. Yang bersangkutan tidak pernah beritikad baik untuk mengurusnya," lanjut M Diah.

ASTS kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Solo. Petugas juga melakukan Olah TKP untuk mendalami kasus tersebut. M Diah menyebutkan pelanggaran ASTS bisa dijerat pidana keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hasil pendalaman sementara lainnya, ASTS dan THN sudah menikah pada 2006 dan dikaruniai dua orang anak. Petugas keimigrasian sedang mendorong untuk pengurusan dokumen, agar status kewarganegaraan anaknya jelas.

"Batasannya maksimal 18 tahun. Ini kami kedepankan sisi kemanusiaan," kata M Diah.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4862 seconds (0.1#10.140)