Digilir 9 Pemuda Gadis Karawang Tak sadarkan diri
A
A
A
KARAWANG - Malang nasib S, gadis berusia 17 tahun ini harus kehilangan kehormatannya secara paksa setelah disetubuhi sembilan orang pemuda. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat kejadian pelaku mengajak S ke SD Majalaya, Desa Majalaya Kec Majalaya, Karawang, sesampainya di lokasi S diberikan minuman.
"Diduga minuman dicampur oleh obat tidur," kata Yusri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/2/2017). Korban yang telah menenggak minumn tersebut pun akhirnya tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut digunakan ke sembilan pelaku untuk melancarkan niat jahatnya. "Pada saat korban sudah tidak sadar kemudian korban diperkosa oleh para pelaku," jelasnya.
Ketika sadar, S merasa lemas, dan melaporkan semuanya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Karawang.
"Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan di wilayah Majalaya," katanya.
Adapun ke 9 pelaku yang berhasil ditangkap ini diantaranya DB (17), DJ (16), YJR (14), SA (17), RV (17), S (20),DC (19), RR, (19) dan YAS (20).
Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman paling singkat 15 tahun dan paling lama 15 tahun. "Untuk pelaku di bawah umur, nanti akan dilakukan pendampingan," jelasnya.
"Diduga minuman dicampur oleh obat tidur," kata Yusri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/2/2017). Korban yang telah menenggak minumn tersebut pun akhirnya tak sadarkan diri.
Dalam kondisi tersebut digunakan ke sembilan pelaku untuk melancarkan niat jahatnya. "Pada saat korban sudah tidak sadar kemudian korban diperkosa oleh para pelaku," jelasnya.
Ketika sadar, S merasa lemas, dan melaporkan semuanya kepada orang tuanya. Mengetahui hal tersebut orangtua korban langsung melaporkannya ke Polres Karawang.
"Menindak lanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan dan dapat dilakukan penangkapan di wilayah Majalaya," katanya.
Adapun ke 9 pelaku yang berhasil ditangkap ini diantaranya DB (17), DJ (16), YJR (14), SA (17), RV (17), S (20),DC (19), RR, (19) dan YAS (20).
Atas tindakannya tersebut para pelaku dijerat Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman humuman paling singkat 15 tahun dan paling lama 15 tahun. "Untuk pelaku di bawah umur, nanti akan dilakukan pendampingan," jelasnya.
(sms)