Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara

Selasa, 21 Februari 2017 - 13:01 WIB
Balai Karantina Gagalkan...
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara
A A A
SEMARANG - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 34 ekor lobster bertelur di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Selasa (21/2/2017). Puluhan lobster itu disisipkan di antara 200 ekor lobster yang akan dikirim ke Jakarta.

Ukurannya 400 hingga 2000 gram dikemas dalam 4 boks. Sedianya akan diberangkatkan ke Jakarta melalui delta kargo menggunakan pesawat Sriwijaya Air.

"Sebelum barang terbang, kami lakukan cek. Ternyata ditemukan lobster bertelur. Ini adalah produk perikanan yang dilarang diedarkan baik ekspor domestik mau pun untuk konsumsi," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Kelas IIA Semarang di Komplek Bandara A Yani Semarang, Selasa.

Insiden itu dipergoki sekitar pukul 05.10 WIB, setengah jam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Pengirimnya bernama Legiman, seorang pengepul lobster dari Rembang.

"Lobster bertelur ini kami sita, yang lainnya kami kembalikan ke pemiliknya. Selanjutnya, lobster bertelur ini akan kami lepas liarkan di Jepara, secepatnya," lanjutnya.

Pengiriman Lobster bertelur melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.

Lobster bertelur tersebut termasuk dalam jenis lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan Lobster Mutiara (Panulirus ornatus) dengan nilai yang ditaksir seharga Rp 9.520.000,00.

Untuk lepas liar lobster bertelur itu dilakukan di Pantai Karang Jepara, wilayah area konservasi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.

Temuan ini bisa diproses Undang-Undang nomor 45 tentang Perikanan dan Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.

"Untuk proses pidananya, kami akan selidiki dulu," ungkap salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, Agus Qurniawan.
(nag)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
Berita Terkini
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
6 menit yang lalu
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
1 jam yang lalu
Kronologi JPO Tendean...
Kronologi JPO Tendean Ditabrak Truk Pengangkut Alat Berat hingga Nyaris Ambruk
2 jam yang lalu
JPO Tendean yang Ditabrak...
JPO Tendean yang Ditabrak Truk Belum Dievakuasi, Polisi Tunggu Pengerahan Alat Berat
3 jam yang lalu
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
3 jam yang lalu
Rumah di Koja Jakarta...
Rumah di Koja Jakarta Utara Kebakaran, Diawali Suara Ledakan
3 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved