Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara

Selasa, 21 Februari 2017 - 13:01 WIB
Balai Karantina Gagalkan...
Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara
A A A
SEMARANG - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 34 ekor lobster bertelur di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Selasa (21/2/2017). Puluhan lobster itu disisipkan di antara 200 ekor lobster yang akan dikirim ke Jakarta.

Ukurannya 400 hingga 2000 gram dikemas dalam 4 boks. Sedianya akan diberangkatkan ke Jakarta melalui delta kargo menggunakan pesawat Sriwijaya Air.

"Sebelum barang terbang, kami lakukan cek. Ternyata ditemukan lobster bertelur. Ini adalah produk perikanan yang dilarang diedarkan baik ekspor domestik mau pun untuk konsumsi," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Kelas IIA Semarang di Komplek Bandara A Yani Semarang, Selasa.

Insiden itu dipergoki sekitar pukul 05.10 WIB, setengah jam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Pengirimnya bernama Legiman, seorang pengepul lobster dari Rembang.

"Lobster bertelur ini kami sita, yang lainnya kami kembalikan ke pemiliknya. Selanjutnya, lobster bertelur ini akan kami lepas liarkan di Jepara, secepatnya," lanjutnya.

Pengiriman Lobster bertelur melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.

Lobster bertelur tersebut termasuk dalam jenis lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan Lobster Mutiara (Panulirus ornatus) dengan nilai yang ditaksir seharga Rp 9.520.000,00.

Untuk lepas liar lobster bertelur itu dilakukan di Pantai Karang Jepara, wilayah area konservasi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.

Temuan ini bisa diproses Undang-Undang nomor 45 tentang Perikanan dan Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.

"Untuk proses pidananya, kami akan selidiki dulu," ungkap salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, Agus Qurniawan.
(nag)
Berita Terkait
3 Penjual Satwa Dilindungi...
3 Penjual Satwa Dilindungi Dibekuk, Polisi Amankan Trenggiling dan Burung Langka
Banyak Spesies Indonesia...
Banyak Spesies Indonesia Terancam Punah: Bagaimana Cara Menyelamatkannya?
Hewan Dilindungi Elang...
Hewan Dilindungi Elang Bido Diselamatkan Komunitas Pecinta Rimba dan Satwa Liar
Duyung Viral di Pangkalpinang...
Duyung Viral di Pangkalpinang Ditemukan Mati, Dievakuasi ke Alobi
Polisi Tangkap 2 Penjual...
Polisi Tangkap 2 Penjual Satwa Dilindungi di Medan, 4 Lutung Sumatera dan 2 Kukang Disita
1.000 Satwa yang Diawetkan...
1.000 Satwa yang Diawetkan Disita Polisi Spanyol, Koleksi Spesies Langka Ini Bernilai Rp460 Miliar
Berita Terkini
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
1 menit yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
48 menit yang lalu
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
1 jam yang lalu
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
1 jam yang lalu
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
2 jam yang lalu
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved