Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Lobster Bertelur di Bandara
A
A
A
SEMARANG - Petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Semarang menggagalkan upaya penyelundupan 34 ekor lobster bertelur di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Selasa (21/2/2017). Puluhan lobster itu disisipkan di antara 200 ekor lobster yang akan dikirim ke Jakarta.
Ukurannya 400 hingga 2000 gram dikemas dalam 4 boks. Sedianya akan diberangkatkan ke Jakarta melalui delta kargo menggunakan pesawat Sriwijaya Air.
"Sebelum barang terbang, kami lakukan cek. Ternyata ditemukan lobster bertelur. Ini adalah produk perikanan yang dilarang diedarkan baik ekspor domestik mau pun untuk konsumsi," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Kelas IIA Semarang di Komplek Bandara A Yani Semarang, Selasa.
Insiden itu dipergoki sekitar pukul 05.10 WIB, setengah jam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Pengirimnya bernama Legiman, seorang pengepul lobster dari Rembang.
"Lobster bertelur ini kami sita, yang lainnya kami kembalikan ke pemiliknya. Selanjutnya, lobster bertelur ini akan kami lepas liarkan di Jepara, secepatnya," lanjutnya.
Pengiriman Lobster bertelur melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.
Lobster bertelur tersebut termasuk dalam jenis lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan Lobster Mutiara (Panulirus ornatus) dengan nilai yang ditaksir seharga Rp 9.520.000,00.
Untuk lepas liar lobster bertelur itu dilakukan di Pantai Karang Jepara, wilayah area konservasi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.
Temuan ini bisa diproses Undang-Undang nomor 45 tentang Perikanan dan Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.
"Untuk proses pidananya, kami akan selidiki dulu," ungkap salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, Agus Qurniawan.
Ukurannya 400 hingga 2000 gram dikemas dalam 4 boks. Sedianya akan diberangkatkan ke Jakarta melalui delta kargo menggunakan pesawat Sriwijaya Air.
"Sebelum barang terbang, kami lakukan cek. Ternyata ditemukan lobster bertelur. Ini adalah produk perikanan yang dilarang diedarkan baik ekspor domestik mau pun untuk konsumsi," ungkap Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Kelas IIA Semarang di Komplek Bandara A Yani Semarang, Selasa.
Insiden itu dipergoki sekitar pukul 05.10 WIB, setengah jam sebelum diterbangkan ke Jakarta. Pengirimnya bernama Legiman, seorang pengepul lobster dari Rembang.
"Lobster bertelur ini kami sita, yang lainnya kami kembalikan ke pemiliknya. Selanjutnya, lobster bertelur ini akan kami lepas liarkan di Jepara, secepatnya," lanjutnya.
Pengiriman Lobster bertelur melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster.
Lobster bertelur tersebut termasuk dalam jenis lobster Pakistan (Panulirus polyphagus) dan Lobster Mutiara (Panulirus ornatus) dengan nilai yang ditaksir seharga Rp 9.520.000,00.
Untuk lepas liar lobster bertelur itu dilakukan di Pantai Karang Jepara, wilayah area konservasi Balai Besar Pengembangan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.
Temuan ini bisa diproses Undang-Undang nomor 45 tentang Perikanan dan Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina.
"Untuk proses pidananya, kami akan selidiki dulu," ungkap salah satu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) setempat, Agus Qurniawan.
(nag)