Sindikat Pengedar Ganja Antarprovinsi Dibekuk Aparat Polres Aceh Tamiang

Senin, 20 Februari 2017 - 18:01 WIB
Sindikat Pengedar Ganja Antarprovinsi Dibekuk Aparat Polres Aceh Tamiang
Sindikat Pengedar Ganja Antarprovinsi Dibekuk Aparat Polres Aceh Tamiang
A A A
ACEH TAMIANG - Sindikat pengedar ganja antarprovinsi dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh. Sebanyak 22 kilogram daun ganja kering disita dari tangan para tersangka yakni AB, AD, ZA, dan TP.

Di hadapan polisi, salah satu tersangka, AB, mengaku mendapatkan daun ganja kering dari Kabupaten Gayo Lues. Ganja tersebut dibawa berjalan kaki menyusuri hutan di malam hari.

Saat tiba di kawasan hutan di Aceh Tamiang, AB dan rekan-rekannya mengemas daun ganja tersebut sebesar batu bata dan menekannya hingga padat, sehingga mudah dibawa.

Menurut AB, satu kilogram daun ganja kering tersebut dibelinya seharga Rp350 ribu. Dia menjualnya dengan harga Rp500 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang Iptu Wijaya Yudistira Putra mengatakan, kawanan pengedar ganja tersebut sudah beraksi 1,5 tahun dan merupakan sindikat pengedar ganja antarprovinsi yang selama ini mengedarkan ganja ke wilayah Sumatera Utara.

Kini, keempat tersangka berikut barang bukti 22 kilogram daun ganja kering siap edar, satu unit alat press, serta timbangan, diamankan di Mapolres Aceh Tamiang guna penyelidikan lebih lanjut.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)