Diduga Lecehkan Pejabat Lewat Facebook, Anggota Dewan Dipolisikan

Minggu, 19 Februari 2017 - 14:49 WIB
Diduga Lecehkan Pejabat...
Diduga Lecehkan Pejabat Lewat Facebook, Anggota Dewan Dipolisikan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Diduga gara-gara sebarkan postingan hoax di media sosial Facebook, oknum anggota DPRD Padangsidimpuan Erwin Sinaga, dilaporkan ke polisi.

Erwin dilaporkan oleh seorang pejabat berinisial ISN, yang saat ini masih aktif bertugas di sekretariat pemerintah daerah setempat.

Alasannya, politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah melecehkan nama baik ISN dan istrinya, sebab, Erwin Sinaga nekat memajang foto ISN bersama istrinya di fecebook.

Ironisnya, Sinaga menulis kalimat dengan bahasa Angkola "on ma tukang dornguk di pemko on". Sekilas, kalimat tersebut dapat diartikan " inilah tukang minum di pemerintahan ini". Selain itu, politisi yang belum sampai 5 tahun menjabat itu juga menulis kalimat "durung lendir". Apabila diterjemahkan artinya agen lendir.

Spontan, postingan hoax tersebut mendapat respon dari sejumlah teman Erwin Sinaga di akun Facebook itu, seperti respon dari Parkolipan Harahap yang menulis "pettema bang, so ita dornguk buse ia". Sekilas, arti dari kalimat berbahasa angkola itu "tunggulah bang, biar kita minum juga dia".

Selanjutnya, ada juga teman Erwin Sinaga yang mengibaratkan ISN terkena penyakit cacingan seperti postingan dari Sondang Rezeky. "Postingan hoax yang dibuat oleh oknum anggota DPRD itu sudah merusak nama baik saya," ujar ISN, ketika ditemui.

Dia mengaku terkejut ketika sejumlah rekan-rekannya memberitau bahwa Erwin Sinaga nekat memposting kalimat hoax disertai foto istrinya. "Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan saya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Effendi mengatakan, ISN sudah resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai ikut terlibat dalam postingan tersebut.

Dijelaskannya, atas tindakan tersebut Erwin Sinaga akan diganjar dengan Pasal 310, 311, 312, perasaan tidak menyenangkan. "Secepatnya, kami akan memanggil saksi saksi, sehingga oknum tersebut dapat ditindak secara hukum," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5699 seconds (0.1#10.140)