Diduga Lecehkan Pejabat Lewat Facebook, Anggota Dewan Dipolisikan

Minggu, 19 Februari 2017 - 14:49 WIB
Diduga Lecehkan Pejabat...
Diduga Lecehkan Pejabat Lewat Facebook, Anggota Dewan Dipolisikan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Diduga gara-gara sebarkan postingan hoax di media sosial Facebook, oknum anggota DPRD Padangsidimpuan Erwin Sinaga, dilaporkan ke polisi.

Erwin dilaporkan oleh seorang pejabat berinisial ISN, yang saat ini masih aktif bertugas di sekretariat pemerintah daerah setempat.

Alasannya, politisi asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu sudah melecehkan nama baik ISN dan istrinya, sebab, Erwin Sinaga nekat memajang foto ISN bersama istrinya di fecebook.

Ironisnya, Sinaga menulis kalimat dengan bahasa Angkola "on ma tukang dornguk di pemko on". Sekilas, kalimat tersebut dapat diartikan " inilah tukang minum di pemerintahan ini". Selain itu, politisi yang belum sampai 5 tahun menjabat itu juga menulis kalimat "durung lendir". Apabila diterjemahkan artinya agen lendir.

Spontan, postingan hoax tersebut mendapat respon dari sejumlah teman Erwin Sinaga di akun Facebook itu, seperti respon dari Parkolipan Harahap yang menulis "pettema bang, so ita dornguk buse ia". Sekilas, arti dari kalimat berbahasa angkola itu "tunggulah bang, biar kita minum juga dia".

Selanjutnya, ada juga teman Erwin Sinaga yang mengibaratkan ISN terkena penyakit cacingan seperti postingan dari Sondang Rezeky. "Postingan hoax yang dibuat oleh oknum anggota DPRD itu sudah merusak nama baik saya," ujar ISN, ketika ditemui.

Dia mengaku terkejut ketika sejumlah rekan-rekannya memberitau bahwa Erwin Sinaga nekat memposting kalimat hoax disertai foto istrinya. "Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan saya," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Zul Effendi mengatakan, ISN sudah resmi membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah saksi yang dinilai ikut terlibat dalam postingan tersebut.

Dijelaskannya, atas tindakan tersebut Erwin Sinaga akan diganjar dengan Pasal 310, 311, 312, perasaan tidak menyenangkan. "Secepatnya, kami akan memanggil saksi saksi, sehingga oknum tersebut dapat ditindak secara hukum," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Pengamen di Gowa Diamankan...
Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Atta Halilintar Tanggapi...
Atta Halilintar Tanggapi Laporan Gus Irfan atas Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Kritik Bansos di Medsos,...
Kritik Bansos di Medsos, Mbah Salmo Dipolisikan Pemdes di Tuban
Penghina di Medsos Ditangkap...
Penghina di Medsos Ditangkap Namun Disebut Gila, Gus Miftah Maafkan dan Doakan Pelaku
Diduga Menghina Ratu,...
Diduga Menghina Ratu, Seniman Malaysia Diciduk Polisi
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
2 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
2 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
3 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
5 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
6 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
8 jam yang lalu
Infografis
Riwayat Pendidikan Ahmad...
Riwayat Pendidikan Ahmad Sahroni, Anggota DPR yang Jadi Sorotan Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved