Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Oleh Selingkuhan Kakak Kandung

Sabtu, 18 Februari 2017 - 01:02 WIB
Polisi Selidiki Dugaan...
Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Oleh Selingkuhan Kakak Kandung
A A A
MANADO - Polresta Manado terus menyelidiki kasus dugaan cabul dan trafficking yang dialami gadis Manado berinisial C (21) warga Kecamatan Wenang. Dimana C dinodai H (60) selingkuhan kakak kandungnnya berinisial M (37). Sebelumnya, C juga diduga sudah dijual oleh kakak kandungnya kepada H.

“Kami akan terus mendalami kasus tersebut yang dilaporkan korban pada akhir bulan Januari dan kami telah mengambil langkah-langkah penyelidikan (lidik), untuk membuktikan apakah merupakan tindakan pidana atau belum,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan, di ruang kerjanya, Jumat (17/2/2017).

Menurut dia, dari keterangan-keterangan yang dikumpulkan Polisi masih membutuhkan alat-alat keterangan sampai bisa memutuskan apakah kasus ini masuk ke tahap penyidikan (sidik) atau tidak.

“Namun, Sampai saat ini dengan alat bukti yang dimiliki belum bisa menaikan ke tahap sidik. Tapi saat ini juga digali keterangan dari pelapor sesuai dengan laporannya diduga dicabuli oleh selingkuhannya sendiri dan dujual,” timpal dia.

Siallagan menegaskan, kepolisian telah memeriksa dari korban dari terlapor dan kakak korban, nanti akan dilakukan juga pemeriksaan kepada pacarnya dari korban atau dari saksi-saksi lain yang akan di lihat keterangan yang untuk dijadikan alat bukti.

“Ini menjadi isu yang sensitif dan menjadi perhatian pemerintah terhadap kejahatan terhadap perempuan dan anak dan ini menjadi atensi untuk dituntaskan proses lidiknya,” ujar dia.

Diketahui, korban sendiri sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Pancaran Kasih Manado dimana diduga korban mengalami depresi atau tekanan hingga tensi darang rendah 60/80. Korban pun telah keluar rumah sakit pada, Jumat (17/2/2017) sekira Pukul 12.00 Wita.

Korban sendiri saat diwawancarai belum bisa memberikan tanggapan karena kondisi masih belum pulih total. Saat ini korban telah berada di rumahnya. Korban melaporkan kasus ini ke Polresta Manado, Senin (30/1/2017), dengan nomor laporan LP/260/I/2016/SULUT/RESTA MDO.

Sebelumnya, Berdasarkan pengakuan korban kepada petugas kepolisian, kejadian berawal pada 2012 saat korban berumur 15 tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0150 seconds (0.1#10.140)