Pemilik Angkot yang Tak Bisa Tunjukkan Surat-Surat Akan Diancam Pidana

Jum'at, 17 Februari 2017 - 19:03 WIB
Pemilik Angkot yang...
Pemilik Angkot yang Tak Bisa Tunjukkan Surat-Surat Akan Diancam Pidana
A A A
BOGOR - Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji menegaskan, bagi sopir atau pemilik angkot yang terjaring razia dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan, pihaknya bakal memberikan sanksi pidana.

"Untuk yang tidak mampu menunjukkan surat-surat, akan kita arahkan ke unsur pidana. Kita akan jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian, tentunya ini akan kita kembangkan jaringannya, tidak menutup kemungkinan bahwa ini adalah jaringan atau sindikat yang mengoperasikan angkot tanpa surat-surat," ungkapnya. (Baca juga: Polisi Banyak Temukan Angkot Bodong Beroperasi di Bogor )

Pihaknya sengaja membentuk khusus di Satlantas Polresta Bogor Kota bertujuan untuk mempercepat proses mengatasi kemacetan dengan nama timsus Dakgar (penegakan pelanggaran) dan pengurai kemacetan, dengan jumlah peprsonil sebanyak 30 orang.‎

Perlu diketahui, Pemkot Bogor dalam waktu dekat akan memberlakukan kebijakan rerouting atau penataan ulang rute (penghapusan) angkot di pusat kota (lingkar Istana dan Kebun Raya Bogor). Salah satunya, dengan melakukan penertiban ratusan angkot dari berbagai trayek dan pemasangan rambu sebagai infrastruktur penunjang rerouting. (Baca juga: Rerouting Terus Molor, Polisi Kandangkan 220 Angkot di Bogor )

Dalam operasi penertiban, dalam kurun waktu 10 hari (6-16 Februari), jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota berhasil menjaring 220 unit angkot dari berbagai jurusan, dengan beragam pelanggaran.
(pur)
Berita Terkait
Kota Bogor Resmi Perpanjang...
Kota Bogor Resmi Perpanjang Kebijakan Ganjil Genap, Ini Dampaknya
Berlakukan Ganjil Genap...
Berlakukan Ganjil Genap Motor dan Mobil dari Jumat hingga Minggu
PPKM Darurat, Kebun...
PPKM Darurat, Kebun Raya Bogor Ditutup Hingga 20 Juli 2021
Darurat Covid-19, Pemkot...
Darurat Covid-19, Pemkot Bogor Terapkan WFH 100 Persen
IOH Kolaborasi Pemda...
IOH Kolaborasi Pemda Bogor Luncurkan Program Sampah Jadi Pulsa
Kolaborasi BSKDN-SKALA...
Kolaborasi BSKDN-SKALA Perkuat Pengukuran Dampak Kebijakan Pasca Implementasi di Daerah
Berita Terkini
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
4 menit yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
33 menit yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
38 menit yang lalu
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1,4 Km, PVMBG: Waspada Awan Panas dan Guguran Lava
1 jam yang lalu
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
10 jam yang lalu
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
10 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved