Empat Pegawai Pemkab Cirebon Ditangkap
A
A
A
CIREBON - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan seorang pegawai honorer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon diamankan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Cirebon bersama Satuan Reskrim Polres Cirebon, Selasa 14 Februari 2017.
Tidak hanya keempat pegawai tersebut, tim juga menangkap seorang kepala dusun (kadus) di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi, kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dari mereka disita barang bukti berupa uang tunai Rp900 juta beserta berkas-berkas pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Tiga PNS yang ditangkap, masing-masing berinisial S, warga Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diamankan bersama barang bukti telepon genggam, uang tunai Rp400.000, tiga buah buku nikah, dan tujuh berkas permohonan akte lahir.
Nar, warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti uang tunai Rp300.000 serta enam berkas pembuatan akta kelahiran.
Lalu AS, warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 dan tiga berkas permohonan akta kelahiran.
Sementara honorer yang diamankan berinisial Ev, warga Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti di antaranya KTP sementara, sejumlah berkas akta kelahiran, dan telepon genggam.
Selain para pegawai Disdukcapil, ditangkap pula oknum kadus di Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan TD, tim menemukan sejumlah berkas akte kelahiran dan telepon genggam.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menjelaskan, para pelaku ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar. Dia menjelaskan praktik pungli dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan akta kelahiran dan kematian.
"Modusnya, para pelaku menerima uang pungli yang diduga untuk mempercepat proses pembuatan akta kelahiran dan kematian," ungkapnya.
Meski begitu, menurutnya, tak ada penahanan atas kelima pelaku atas perbuatannya. Pihak berwenang hanya memeriksa para pelaku sampai proses pemeriksaan oleh penyidik selesai. "Ditahan tidaknya nanti selesai pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Namun dia memastikan kelimanya berstatus tersangka karena telah terbukti melakukan pungli. Dia menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengungkapkan keprihatinan atas kejadian itu.
Dia menegaskan komitmen Pemkab Cirebon untuk memberantas praktik pungli. "Kami prihatin, tapi kami komit untuk memberantas pungli," tuturnya.
Tidak hanya keempat pegawai tersebut, tim juga menangkap seorang kepala dusun (kadus) di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi, kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Cirebon. Dari mereka disita barang bukti berupa uang tunai Rp900 juta beserta berkas-berkas pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Tiga PNS yang ditangkap, masing-masing berinisial S, warga Kelurahan Gegunung, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang diamankan bersama barang bukti telepon genggam, uang tunai Rp400.000, tiga buah buku nikah, dan tujuh berkas permohonan akte lahir.
Nar, warga Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti uang tunai Rp300.000 serta enam berkas pembuatan akta kelahiran.
Lalu AS, warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti berupa uang tunai Rp200.000 dan tiga berkas permohonan akta kelahiran.
Sementara honorer yang diamankan berinisial Ev, warga Desa Warujaya, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, dengan barang bukti di antaranya KTP sementara, sejumlah berkas akta kelahiran, dan telepon genggam.
Selain para pegawai Disdukcapil, ditangkap pula oknum kadus di Desa Tangkil, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Dari tangan TD, tim menemukan sejumlah berkas akte kelahiran dan telepon genggam.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra menjelaskan, para pelaku ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar. Dia menjelaskan praktik pungli dilakukan untuk mempercepat proses pembuatan akta kelahiran dan kematian.
"Modusnya, para pelaku menerima uang pungli yang diduga untuk mempercepat proses pembuatan akta kelahiran dan kematian," ungkapnya.
Meski begitu, menurutnya, tak ada penahanan atas kelima pelaku atas perbuatannya. Pihak berwenang hanya memeriksa para pelaku sampai proses pemeriksaan oleh penyidik selesai. "Ditahan tidaknya nanti selesai pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Namun dia memastikan kelimanya berstatus tersangka karena telah terbukti melakukan pungli. Dia menjelaskan, pihaknya masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Iwan Ridwan Hardiawan mengungkapkan keprihatinan atas kejadian itu.
Dia menegaskan komitmen Pemkab Cirebon untuk memberantas praktik pungli. "Kami prihatin, tapi kami komit untuk memberantas pungli," tuturnya.
(dam)