Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten

Senin, 13 Februari 2017 - 16:29 WIB
Aparat Hukum Diminta...
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten
A A A
SERANG - Praktik jual beli jabatan saat proses mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten terus menuai sorotan. Pengamat Hukum dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menilai praktik jual beli jabatan yang diduga terjadi di lingkungan Provinsi Banten merupakan suatu tindak pidana penyuapan.

Karenanya Margarito menilai aparat hukum kejaksaan maupun kepolisian diminta segera menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Banten tersebut.

"Kalau memang ada indikasi seperti itu seharusnya aparat hukum Kejati maupun Polda Banten harus segera proaktif untuk menyelidikinya. Apalagi saat ini Pemerintahan Jokowi tengah gencar-gencarnya untuk memberantas adanya praktik penyuapan," kata Margarito saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/2/2017).

Menurut dia, aparat kejaksaan maupun kepolisian jangan hanya menunggu laporan apalagi kabar mengenai adanya jual beli jabatan di Pemprov Banten begitu santer di media massa.

"Jika KPK saja sudah mengingatkan Banten telah masuk dalam pengawasan KPK, terutama terkait praktik jual beli jabatan ASN. Tentunya harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dengan menyelidikinya," timpalnya.

Sebelumnya Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengatakan, bahwa informasi terkait adanya jual beli jabatan dalam proses penempatan pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) adalah fitnah. (Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten Jadi Kontroversi)

Menurutnya, tidak ada ruang tawar menawar dalam proses penempatan pejabat. Sebab, dalam penempatannya sudah sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya, dan sudah melalui proses penyeleksian seusai kapasitas, loyalitas, integritas, dalam memimpin SKPD.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berkunjung ke Banten akhir Januari 2017 lalu sudah mengingatkan bahwa Banten juga masuk dalam pengawasan KPK, terkait adanya kabar praktik jual beli jabatan ASN.
(sms)
Berita Terkait
Pemprov Banten Prioritaskan...
Pemprov Banten Prioritaskan Kesehatan
Gubernur Banten Instruksikan...
Gubernur Banten Instruksikan Kepala Sekolah Menjadi Relawan Covid-19
Sekretariat DPRD Banten...
Sekretariat DPRD Banten Optimis Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
DPRD Banten Restui Langkah...
DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Demi Cegah Covid-19,...
Demi Cegah Covid-19, Gubernur Banten Sarankan Belanja di Warung Tetangga
Gubernur Banten Andra...
Gubernur Banten Andra Soni Perpanjang Waktu Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 2025
Berita Terkini
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
35 menit yang lalu
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
1 jam yang lalu
232 Warga Mengungsi...
232 Warga Mengungsi Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang
1 jam yang lalu
Wilayah dan Cabang Desak...
Wilayah dan Cabang Desak Perubahan Total PBNU, Minta Muktamar ke-35 NU Digelar di Jakarta
2 jam yang lalu
Pilot Amerika Serikat...
Pilot Amerika Serikat Korban Serangan KKB di Yahukimo Diduga Tewas Ditembak Jarak Dekat
3 jam yang lalu
Ngaku Tentara saat Ditegur...
Ngaku Tentara saat Ditegur di Trotoar Depok, Pria Ini Akhirnya Minta Maaf
3 jam yang lalu
Infografis
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved