Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten

Senin, 13 Februari 2017 - 16:29 WIB
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten
Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten
A A A
SERANG - Praktik jual beli jabatan saat proses mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Banten terus menuai sorotan. Pengamat Hukum dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis menilai praktik jual beli jabatan yang diduga terjadi di lingkungan Provinsi Banten merupakan suatu tindak pidana penyuapan.

Karenanya Margarito menilai aparat hukum kejaksaan maupun kepolisian diminta segera menyelidiki dugaan praktik jual beli jabatan di Pemprov Banten tersebut.

"Kalau memang ada indikasi seperti itu seharusnya aparat hukum Kejati maupun Polda Banten harus segera proaktif untuk menyelidikinya. Apalagi saat ini Pemerintahan Jokowi tengah gencar-gencarnya untuk memberantas adanya praktik penyuapan," kata Margarito saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/2/2017).

Menurut dia, aparat kejaksaan maupun kepolisian jangan hanya menunggu laporan apalagi kabar mengenai adanya jual beli jabatan di Pemprov Banten begitu santer di media massa.

"Jika KPK saja sudah mengingatkan Banten telah masuk dalam pengawasan KPK, terutama terkait praktik jual beli jabatan ASN. Tentunya harus segera ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum dengan menyelidikinya," timpalnya.

Sebelumnya Plt Gubernur Banten Nata Irawan mengatakan, bahwa informasi terkait adanya jual beli jabatan dalam proses penempatan pejabat di organisasi perangkat daerah (OPD) adalah fitnah. (Baca: Dugaan Jual Beli Jabatan di Banten Jadi Kontroversi)

Menurutnya, tidak ada ruang tawar menawar dalam proses penempatan pejabat. Sebab, dalam penempatannya sudah sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya, dan sudah melalui proses penyeleksian seusai kapasitas, loyalitas, integritas, dalam memimpin SKPD.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat berkunjung ke Banten akhir Januari 2017 lalu sudah mengingatkan bahwa Banten juga masuk dalam pengawasan KPK, terkait adanya kabar praktik jual beli jabatan ASN.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5767 seconds (0.1#10.140)