Hakim Tolak Keberatan Pihak Ahok Soal Saksi Ahli

Senin, 13 Februari 2017 - 10:59 WIB
Hakim Tolak Keberatan...
Hakim Tolak Keberatan Pihak Ahok Soal Saksi Ahli
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) keberatan dengan menolak saksi ahli pertama yang akan dimintai keterangannya dalam sidang ke-10 kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim menolaknya.

Selaku saksi ahli agama, Muhammad Amin Suma menjadi ahli berdasarkan surat tugas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditolak tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta Ahok untuk bersaksi dalam persidangan. Saat dipersidangan, saksi ahli juga mengaku, sebagai seorang Guru Besar di Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia juga merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Ahok mengaku keberatan. "Beliau wakil ketua komisi fatwa MUI. Dimana di dalam pembahasan ini ahli ikut didalamnya ikut menyumbangkan pikirannya dan memimpin pertemuan," ujar tim penasihat hukum terdakwa Ahok dalam persidangan, Senin (13/2/2017).

Tim penasihat hukum terdakwa Ahok menuding, yang bersangkutan memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

"Kami mohon hakim berkenan keberatan kami ahli ini dinyatakan sebagai ahli tidak kredibel tak patut didengar keterangannnya," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun merespon, menurut JPU, kehadiran Amin dalam persidangan merupakan permintaan dari penyidik yang secara resmi mengirimkan surat kelembagaan tertulis ke MUI.

"Bahwa MUI organisasi yang terdiri dari beberapa ormas besar Islam lainnya. Dan itu yang cerminkan umat Islam," terangnya.

Pada akhirnya, setelah mendengarkan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto pun memberikan putusan untuk tetap mendengarkan keterangan saksi dan menolak keberatan tim pengacara Ahok. Adapun terkait dipakai atau tidaknya keterangan Amin itu akan masuk dalam pertimbangan hakim.

"Majelis berpedoman tetap memeriksa ahli akan tetapi mengenai di pakai atau tidaknya akan kami pertimbangkan dalam putusan," kata hakim Dwiarso.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5212 seconds (0.1#10.24)