Seharusnya Ada Perppu Sebelum Ahok Kembali Jabat Gubernur
Minggu, 12 Februari 2017 - 16:14 WIB
Seharusnya Ada Perppu Sebelum Ahok Kembali Jabat Gubernur
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Ma'mun Murod menilai seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebelum mengangkat kembali Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI.
Sebagaimana diketahui, Perppu dapat dikeluarkan presiden ihwal kegentingan yang memaksa. Namun, di kasus Ahok, Murod menilai hal yang tidak baik.
"Persoalannya, kalau Perppu itu hanya untuk orang bernama Ahok, kan jadi tidak bagus. Sudah jelas orang itu melanggar kok malah dilindungi dengan Perppu," ujarnya, Sabtu (11/2/2017).
Diketahui, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan, seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Ma'mun mengaku, hingga kini dirinya tak melihat tanda-tanda Jokowi akan memberhentikan Ahok.
"Kalau dia (Jokowi) mau taat hukum, seharusnya Ahok diberhentikan karena melanggar UU," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Perppu dapat dikeluarkan presiden ihwal kegentingan yang memaksa. Namun, di kasus Ahok, Murod menilai hal yang tidak baik.
"Persoalannya, kalau Perppu itu hanya untuk orang bernama Ahok, kan jadi tidak bagus. Sudah jelas orang itu melanggar kok malah dilindungi dengan Perppu," ujarnya, Sabtu (11/2/2017).
Diketahui, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah menyebutkan, seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara dari jabatannya. Ma'mun mengaku, hingga kini dirinya tak melihat tanda-tanda Jokowi akan memberhentikan Ahok.
"Kalau dia (Jokowi) mau taat hukum, seharusnya Ahok diberhentikan karena melanggar UU," pungkasnya.
(ysw)