Imbas Promo Miras, Pemprov DKI Berikan Teguran Keras Holywings
Jum'at, 24 Juni 2022 - 14:14 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas memberikan teguran tertulis terkait promosi kontroversi restoran Holywings. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan memberikan teguran tertulis terkait promosi kontroversi dari sebuah bar dan restoran Holywings. Teguran itu menyusul adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh restoran tersebut.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan mengatakan pihak mengambil langkah tegas karena adanya laporan mengenai program promo yang memberikan minuman keras gratis bagi pemilik nama 'Maria' dan 'Muhammad'.
”Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen,” kata Iffan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Buntut Promo Muhammad dan Maria, GP Ansor Malam Ini Konvoi ke Holywings Seluruh Jakarta
Iffan menambahkan manajemen Holywings telah mengabaikan norma di kalangan masyarakat. Bahkan, penggunaan nama 'Maria' dan 'Muhammad' lekat dengan norma agama.
”Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) ya. Kemarin kita berikan teguran,” ujarnya.
Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Iffan mengatakan pihak mengambil langkah tegas karena adanya laporan mengenai program promo yang memberikan minuman keras gratis bagi pemilik nama 'Maria' dan 'Muhammad'.
”Sudah, sudah kami berikan teguran tertulis pertama kepada manajemen,” kata Iffan, Jumat (24/6/2022). Baca juga: Buntut Promo Muhammad dan Maria, GP Ansor Malam Ini Konvoi ke Holywings Seluruh Jakarta
Iffan menambahkan manajemen Holywings telah mengabaikan norma di kalangan masyarakat. Bahkan, penggunaan nama 'Maria' dan 'Muhammad' lekat dengan norma agama.
”Manajemen harus punya kewajiban untuk menjaga norma, baik itu agama, wajib menjaga moral, maupun kewajiban tentang hal lainnya ya apalagi ini berkaitan dengan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) ya. Kemarin kita berikan teguran,” ujarnya.
Lihat Juga :