Sudah Menikah dan Punya Anak, Imigrasi Kesulitan Pulangkan Imigran Myanmar
A
A
A
AGAM - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat, mengamankan dua imigran gelap asal Singapura dan Myanmar. Dua imigran yang diamankan, adalah Raymond Liu Zhiwei (39) asal Singapura dan Zaw Zaw (36) asal Myanmar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardi Samsoe mengatakan, Raymond, warga asal Singapura diduga melanggar keimigrasian karena menyalahi penggunaan visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja. Adapun Zaw Zaw ditangkap karena overstay atau menyalahi izin tinggal. Saat pemeriksaan, Zaw masuk ke Indonesia sejak 18 Agustus 2012.
“Raymond ditangkap di Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Saat ditangkap, dia sedang bekerja di PT Agro Wiratama sebagai engineering. Sedangkan Zaw Zaw diamankan dari rumah istrinya di Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,“ kata Ezardi, Jumat (10/2/2017).
Ezardi mengaku agak kesulitan untuk mendeportasi Zaw Zaw yang sudah tinggal selama 4 tahun karena telah menikah dengan perempuan setempat dan memiliki keluarga. Bila Zaw dideportasi dan dimasukkan ke daftar hitam atau black list, maka anak istrinya yang merupakan warga asli Agam terancam telantar.
“Untuk yang berkeluarga ini memang harus kita pikirkan juga sisi kemanusiaannya. Sebab, kalau di-blacklist anak istrinya bisa telantar. Jadi kita deportasi saja nanti, dan dianjurkan pakai visa berdiam sementara supaya bisa berkumpul bersama keluarganya,” ujarnya.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi menambahkan, keberadaan orang asing yang mencurigakan ini berasal dari informasi masyarakat. Dia menduga di areal perkebunan sawit di Kabupaten Pasaman Barat, misalnya jumlah warga negara asing ilegal diperkirakan mencapai 70 hingga 100 orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardi Samsoe mengatakan, Raymond, warga asal Singapura diduga melanggar keimigrasian karena menyalahi penggunaan visa kunjungan yang digunakan untuk bekerja. Adapun Zaw Zaw ditangkap karena overstay atau menyalahi izin tinggal. Saat pemeriksaan, Zaw masuk ke Indonesia sejak 18 Agustus 2012.
“Raymond ditangkap di Nagari Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat. Saat ditangkap, dia sedang bekerja di PT Agro Wiratama sebagai engineering. Sedangkan Zaw Zaw diamankan dari rumah istrinya di Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,“ kata Ezardi, Jumat (10/2/2017).
Ezardi mengaku agak kesulitan untuk mendeportasi Zaw Zaw yang sudah tinggal selama 4 tahun karena telah menikah dengan perempuan setempat dan memiliki keluarga. Bila Zaw dideportasi dan dimasukkan ke daftar hitam atau black list, maka anak istrinya yang merupakan warga asli Agam terancam telantar.
“Untuk yang berkeluarga ini memang harus kita pikirkan juga sisi kemanusiaannya. Sebab, kalau di-blacklist anak istrinya bisa telantar. Jadi kita deportasi saja nanti, dan dianjurkan pakai visa berdiam sementara supaya bisa berkumpul bersama keluarganya,” ujarnya.
Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Agam Deny Haryadi menambahkan, keberadaan orang asing yang mencurigakan ini berasal dari informasi masyarakat. Dia menduga di areal perkebunan sawit di Kabupaten Pasaman Barat, misalnya jumlah warga negara asing ilegal diperkirakan mencapai 70 hingga 100 orang.
(wib)