Rugikan Masyarakat, Pendiri Pandawa Group Dicekal ke Luar Negeri

Jum'at, 10 Februari 2017 - 15:15 WIB
Rugikan Masyarakat,...
Rugikan Masyarakat, Pendiri Pandawa Group Dicekal ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Polisi hingga kini masih mendalami kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Pandawa Group terhadap ratusan nasabahnya. Saat ini, pendiri Pandawa Group, Salman Nuryanto pun telah dicekal agar tak bisa pergi ke luar negeri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah mengumpulkan laporan semua nasabah yang merasa ditipu oleh Pandawa Group. Belum lama ini, polisi pun sudah menerima laporan kembali dari 30 orang nasabah yang menjadi korban investasi bodong tersebut.

"Sejauh ini kami sudah periksa sejumlah saksi dari pelapor. Dari data saksi pelapor yang masuk, kerugian yang ditaksir baru mencapai Rp40 miliar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (10/2/2017).

Menurutnya, dalam menyelidiki kasus tersebut, polisi pun berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sudah berkoordinasi dengan pihak koperasi, tapi belum diketahui titik terang tentang keberadaan pendiri Pandawa Group tersebut, yakni Salma Nuryanto.

"Soal penetapan tersangka, kita tunggu penyidik melakukan gelar perkara dahulu. Yang penting sekarang kita kumpulkan bukti otentik dahulu, dan kita akan mintai keterangan dahulu ke dia (Salman Nuryanto)," tuturnya.

Karena belum diketahui keberadaannya, kata Argo, polisi belum bisa memeriksa pendiri Pandawa Group itu. Namun, agar memudahkan penyidik mencari keberadaan Salman, polisi pun mencekalnya agar tak bisa pergi ke luar Indonesia.

"Dia sudah kita cekal, kita sudah minta ke imigrasi agar dia tak bisa keluar (negeri). Kita cekal, karena kan korban yang melapornya juga banyak yah, artinya ini merugikan masyarakat," jelasnya.

Argo menambahkan, dalam kasus tersebut, polisi juga tengah mencari tahu struktur kepengurusan di Pandawa Group. Dengan begitu, polisi bisa memahami secara keseluruhan terkait siapa saja yang mungkin terlibat di dalamnya.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
1 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
2 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
2 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
3 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
3 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
5 jam yang lalu
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved